Beranda » Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur Bangun Sirkuit BMX Standar Internasional di Banyuwangi

Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur Bangun Sirkuit BMX Standar Internasional di Banyuwangi

by Bakhtiar Sitorus
99 views
A+A-
Reset

BANYUWANGI, TEROPONG – DALAM tahun anggaran (TA) 2024 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, mengalokasikan anggaran APBN untuk paket pekerjaan konstruksi “Penataan BMX Track di Banyuwangi”. Paket pekerjaan ini dibawah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis II.

Pada tahap pengumuman lelang / tender paket pekerjaan ini, terdapat 40 perusahaan penyedia jasa konstruksi ikut mendaftar sebagai peserta lelang. Dan pada tahap penawaran, terdapat 4 (empat) perusahaan penyedia jasa yang melakukan penawaran.

Pada tahap evaluasi penawaran, disebutkan pemenangnya adalah PT. Detiga Intik Teknik Sinergi, alamat Kendangsari YKP II/6 Surabaya, dengan penawaran/terkoreksi Rp.18.638.747.681,03 dengan harga negosiasi Rp. 18.635.957.940,49.

Melihat dari jadwal penandatangan kontrak (pada laman LPSE), semula tertulis jadwal penandatanganan kontrak pada tanggal 28 Mei 2024 – 14 Juni 2024. Dan mengalami perubahan (1 kali), sehingga berubah menjadi 14 Juni 2024 – 30 Juni 2024.

Pelaksanaan penadatanganan kontrak untuk paket Penataan BMX Track Banyuwangi ini sebelumnya sempat molor, dikarenakan anggarannya belum turun.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur, Any Virgyani, ST., ketika dikonfirmasi Wartawan Media Cetak & Online TEROPONG, 14 Agustus 2024, apakah sudah pelaksanaan pekerjaan, dia mengatakan belum ada anggaran pak.

Begitu juga PPK Prasarana Strategis II, Yayan, ST, ketika dikonfirmasi dengan hal yang sama pada tanggal 24 Juni 2024 lalu dia mengatakan, belum bang…belum ada anggarannya bang.

Ketika disinggung, pemenangnya sudah ada, PPK ini mengatakan calon pemenange saja bang. Anggarannya belum ada bagaimana kami mau kontrak, ujar PPK Prasarana Strategis II ini, sembari menambahkan, kalau sudah ada anggarannya baru kami berani melaksanakan tandatangan kontrak. Kalau sudah ada anggaranya kami kabarin bang, ujarnya.

Selang sekitar 2 (dua) bulan, PPK Prasarana Strategis II ini ketika dikonfirmasi terkait sudah turunnya anggaran untuk paket Penataan BMX Track ini, Selasa (27/8/24) siang, dia mengatakan, bahwa anggarannya sudah turun pada hari Jumat lalu (23/8/24,red). Ini lagi proses penandatanganan kontrak.

Ketika disinggung apa sudah dilakukan Pra-Contract Meeting (PCM)?, PPK ini mengatakan belum.

Ketika disinggung apa saja item / lingkup pekerjaannya?, PPK ini mengatakan bahwa lingkup kegiatan pekerjaannya adalah: 1) Pekerjaan Persiapan dan K3; 2) Pekerjaan Tanah; 3) Pekerjaan Area Field Of Play; 4) Pekerjaan Struktur Bangunan Start Hill; Pekerjaan Arsitektur Bangunan Start Hill; 6) Pekerjaan Lanscape; dan 7) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.

Latar Belakang

Pembangunan bidang Cipta Karya membutuhkan dukungan dari masyarakat, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat membawa visi mewujudkan permukiman perkotaan dan perdesaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang handal dalam pengembangan sistem penyediaan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, pengembangan kawasan permukiman serta bina penataan bangunan dan salah satunya sektor Prasarana Strategis.

Kabupaten Banyuwangi, merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur yang mengalami perkembangan cukup pesat baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya. Perkembangan tersebut perlu didukung dengan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi wilayahnya. Diantaranya adalah fasilitas olahraga Sirkuit BMX yang memenuhi standar Asosiasi Balap Sepeda Internasional atau UCI (Union Cycliste Internationale) yang berada di Muncar, Banyuwangi.

Sirkuit BMX ini dibangun tahun 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan menjadi tempat kejuaraan nasional maupun internasional, diantaranya BMX International C1 Race, Porprov (Pekan Olahraga Provinsi), PON (Pekan Olahraga Nasional) Kejurnas BMX. Sirkuit BMX Muncar memiliki lintasan sepanjang 350 meter dengan lebar yang bervariasi, yakni 10 meter untuk single dan 12 meter untuk double.

Sebagai salah satu sirkuit dengan standar UCI, maka Sirkuit BMX Banyuwangi ini direncanakan sebagai salah satu venue dalam Kejuaraan BMX tingkat Asia.

Dalam rangka mendukung Atlet Indonesia dalam kejuaraan BMX tingkat Asia, maka diperlukan penataan sirkuit BMX ini, diantaranya meliputi perbaikan sirkuit/track dan penataan infrastruktur penunjang, seperti lansekap dengan penanaman rumput di tepi lintasan, pavingisasi, toilet, lampu penerangan dan pagar hidup untuk pengamanan lingkungan di sekitar lintasan. Urgensi Penataan BMX Track di Banyuwangi adalah sebagai prasarana pendukung Kejuaraan BMX tingkat Asia.

Permasalahan

Berdasarkan hasil survey lapangan dan pembahasan bersama pemerintah daerah dan ICF (Indonesian Cycling Federation) kondisi eksisting BMX Track di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang merupakan salah satu prasarana pendukung event kegiatan olahraga nasional dan internasional, belum

memenuhi standar UCI (Union Cycliste Internationale). Untuk itu perlu dilakukan penataan ulang sesuai dengan standar UCI pada BMX Track di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi tersebut.

Sasaran

Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana BMX Track di Banyuwangi yang yang dapat difungsikan sebagai sarana peningkatan kualitas/mutu kegiatan olahraga dan memenuhi standar UCI (Union Cycliste Internationale) di Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung Kejuaraan BMX tingkat Asia.

Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:

1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;

2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif, dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Tujuan

1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Pembangunan;

2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.

Landasan Hukum

Landasan hukum di kegiatan Penataan BMX Track di Banyuwangi ini, antara lain:

1). Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

4). Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

5). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

6). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;

7). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.

8). Standar Teknis Perancangan BMX Track yang berlaku secara Internasional (UCI/Union Cycliste Internationale).

Pendanaan (Sumber Biaya)

Biaya Penataan BMX Track di Banyuwangi antara lain:

a). Pagu anggaran pekerjaan Penataan BMX Track di Banyuwangi sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 19.980.000.000,-

b). Penggunaan biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara diatur sebagai berikut :

1). Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan;

2). Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas: a). biaya standar; dan b). biaya nonstandar.

3). Biaya standar dihitung dari hasil perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi tertinggi;

4). Koefisien atau faktor pengali jumlah lantai ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

5). Biaya nonstandar dihitung berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar;

6). Keseluruhan biaya nonstandar ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh per seratus) dari keseluruhan biaya standar;

7). Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan;

8). Pembayaran dilakukan sebagai berikut: a). pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai kontrak; dan b. masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

9). Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;

10). Sehubungan dengan: a). Apabila tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi anggaran dalam DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II TA 2024;  b). Apabila terjadi sengketa lahan di lokasi penataan; c). Berdasarkan butir a dan b di atas apabila proses pengadaan barang/jasa dibatalkan maka penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun;

Nama Organisasi Pengguna Jasa

Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Penataan BMX Track di Banyuwangi adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksanaan direncanakan selama 180 hari (6 bulan) kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Jangka Waktu Pemeliharaan

Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari (6 Bulan) kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial Hand Over).

Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup wilayah Penataan BMX Track di Banyuwangi adalah Sirkuit BMX dan infrastruktur penunjangnya yang berlokasi di Dusun Krajan, Kedungrejo, Kec. Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi Penataan BMX Track di Banyuwangi dengan pekerjaan sebagai berikut: a). Pekerjaan Persiapan dan K3;

b). Pekerjaan Tanah; c). Pekerjaan Area Field of Play; d). Pekerjaan Struktur Bangunan Start Hill; e). Pekerjaan Arsitektur Bangunan Start Hill; f). Pekerjaan Landscape; g). Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.

Lingkup Tugas Penyedia Jasa

1) Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;

2) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Indonesia Cycling Federation (ICF) terkait dengan standar spesifikasi teknis sarana pendukung arena BMX;

3) Pelaksanaan pembangunan meliputi sumber daya, kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib adminsitrasi, dan tenaga kerja;

4) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan (site);

5) Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;

6) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi;

7) Apabila ada kekurangan gambar perencanaan yang belum jelas, peserta tender harap membuat shopdrawing melalui Tenaga Ahli dan meminta review Konsultan Supervisi;

8) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;

9) Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;

10) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan Pertama dan Kedua (PHO dan FHO);

11) Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto;

12) Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings);

13) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum PHO;

14) Perbaikan pada masa pemeliharaan;

15) Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharan (FHO).

Lingkup Tugas Kegiatan

Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.

Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan diatas, akan tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan pembangunan sebagaimana tersebut diatas. (bachtiar/red)

You may also like

Leave a Comment