SURABAYA, TEROPONG-Sidang perkara kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengatur lalu lintas swadaya (pak ogah) bernama Mudji Tahit (59) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/4/25).
Dalam sidang terbuka itu, Jaksa Penuntut Umum Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Melania Safitri (24) yang mengemudi yang sedang keadaan mabuk dan tanpa SIM.
Jaksa menyatakan, bahwa Melania Safitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa karena dengan sengaja mengemudi secara membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan korban jiwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa Melania Safitri,” ucap JPU Hajita, membaca tuntutan, Selasa (29/4/25)
Selain pidana badan, jaksa juga mengatur pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit mobil Honda HRV nopol L 1070 DAW beserta STNK atas nama Melania Safitri dikembalikan kepada terdakwa. Sementara satu unit sepeda pancal merk Phonix warna pink milik korban dikembalikan kepada ahli waris Mudji Tahit, yakni saksi Siswo Harpeni.
Perkara ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kedung Cowek, tepat di depan toko JS Sticker, Kecamatan Bulak, Surabaya. Melania yang baru keluar dari tempat hiburan malam H.W. Tiger mengemudi mobil Honda HRV dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras bermerk Singleton. Ia juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tuntutan 5 bulan kepada terdakwa tidak sebanding dengan hilangnya nyawa orang tua yang tertabrak meninggal dunia ditempat. Di senyalir ringannya tuntutan terdakwa ada permainan dibalik perkara tersebut.
Sebelumnya JPU Hajita pernah menangani perkara No. 45887/Pid.LL/PN Sby lakalantas pada nopember 2023 yang terjadi di daerah jalan sememi surabaya pada waktu itu sedang mengadakan gelar operasi yang menyenggol seorang kapolsek benowo mengakibatkan luka. Hingga terdakwa Dinar dituntut berat selama 3 tahun penjara.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Slamet Suripto yang sebelumnya jaksa penuntut umum kejari Tanjung Perak menuntut 3 tahun penjara terhadap Dinar Aji Laksono dengan Pasal 311 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim Slamet Suripto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dinar Aji Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
“Menghukum terdakwa Dinar Aji Laksono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis tersebut dikurangkan selama di tahan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Mengembalikan barang bukti 1 unit sepeda motor meri Yamaha N. Max Nopol L-5163-IG kepada terdakwa Dinar Aji Laksono,” baca Hakim diruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya, Rabu (1/11/2023). {Tim}