SURABAYA, TEROPONG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H. dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi dengan pidana 3 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kronologi Perkenalan
Perkara ini bermula sekitar tahun 2020, ketika terdakwa berkenalan dengan korban Vivianlie melalui video call grup yang dikenalkan oleh seseorang bernama Khalid. Saat itu keduanya masih berusia 17 tahun.
Setelah perkenalan tersebut, korban sempat menjemput terdakwa di rumahnya di kawasan Tenggilis Mejoyo Selatan Surabaya untuk pergi minum kopi di daerah Tenggilis.
Hubungan keduanya kemudian semakin dekat hingga akhirnya pada 21 Februari 2021 mereka resmi menjalin hubungan asmara.
Persetubuhan Pertama di Hotel
Peristiwa persetubuhan pertama terjadi pada 1 Agustus 2021.bSaat itu terdakwa menjemput korban di rumahnya di Dukuh Kupang Surabaya bersama dua temannya, Aldo dan Feby. Mereka kemudian pergi ke sebuah kafe di Mojokerto. Sepulang dari Mojokerto, terdakwa mengajak korban menuju Hotel Papilio Surabaya dengan alasan mengambil barang dan mengisi daya baterai telepon genggam.
Sesampainya di kamar hotel, dua teman terdakwa keluar membeli makanan sehingga terdakwa dan korban tinggal berdua di kamar.
Saat itulah terdakwa mulai melancarkan aksinya dengan menanyakan kepada korban apakah ia masih perawan. Setelah korban menjawab masih perawan, terdakwa mendekati korban dengan alasan ingin memeriksa.
Namun, kemudian terdakwa menarik pakaian korban secara paksa hingga terjadi pertengkaran. Korban berusaha melawan, tetapi terdakwa mendorong tubuh korban ke kasur, menindihnya, bahkan menginjak tangan kiri korban sebelum akhirnya melakukan persetubuhan.
Hubungan Berulang di Berbagai Tempat
Setelah kejadian pertama, hubungan seksual antara terdakwa dan korban terus berulang di berbagai tempat, di antaranya: Hotel di Surabaya
Apartemen Orchard Tanglin Surabaya
Dalam salah satu kejadian pada 13 Agustus 2022, setelah pulang dari Tunjungan Plaza, terdakwa mengajak korban ke Hotel Papilio Surabaya dan kembali melakukan hubungan badan di kamar mandi hotel.
Terdakwa juga beberapa kali melakukan persetubuhan di dalam mobil, termasuk ketika terjadi pertengkaran antara keduanya di depan rumah korban di Dukuh Kupang Surabaya.
Pada 6 Juni 2023, terdakwa sempat mendatangi korban yang berada di Tunjungan Plaza Surabaya dan memasangkan cincin di jari korban.
Saat itu terdakwa berjanji akan menikahi korban setelah berhasil menjadi anggota Akademi Kepolisian (Akpol).
Ucapan tersebut membuat korban mempercayai terdakwa dan tetap mempertahankan hubungan mereka.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa hubungan tersebut menyebabkan korban hamil sebanyak tiga kali.
Namun kehamilan tersebut tidak pernah berlanjut karena mengalami keguguran atau aborsi.
Pada Oktober 2023, terdakwa diketahui memberikan pil penggugur kandungan kepada korban setelah mengetahui korban hamil. Korban sempat menolak, namun terdakwa memaksa korban untuk meminum obat tersebut.
Akibatnya korban mengalami pendarahan hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Pada Mei 2024, korban kembali hamil namun mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya akibat kondisi stres. Meski demikian, hubungan keduanya tetap berlanjut hingga korban kembali hamil pada September 2024.
Saat itu terdakwa kembali meminta korban menggugurkan kandungan dengan bantuan seorang bidan. Korban diberi obat Cytotec untuk memicu aborsi dan kemudian menjalani tindakan kuret di rumah sakit.
Terungkap Setelah Orang Tua Mengetahui
Kasus ini akhirnya terungkap pada Januari 2025, ketika ibu korban Sri Indah mengetahui anaknya sedang hamil.
Keluarga korban kemudian mendatangi rumah keluarga terdakwa di Dusun Bedagas, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun hingga perkara ini bergulir di pengadilan, tidak terjadi pernikahan seperti yang sebelumnya dijanjikan terdakwa.
Jaksa juga menghadirkan Visum et Repertum Nomor: VER/229/IV/S/2025/Rsb tertanggal 25 April 2025 yang dibuat oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Robekan lama pada selaput dara pada arah jam 3, jam 6, jam 9, dan jam 11 Robekan mencapai dasar akibat kekerasan tumpul
Adanya indikasi penyakit menular seksual Temuan tersebut menurut dokter merupakan tanda tidak langsung telah terjadi persetubuhan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan beberapa pasal alternatif, yaitu: Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (JAK)