Beranda » Dugaan Kasus Pelecehan di Sampang Tuai Polemik, Tuding Penyidik Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah?

Dugaan Kasus Pelecehan di Sampang Tuai Polemik, Tuding Penyidik Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah?

by Bakhtiar Sitorus
14 views
A+A-
Reset

SAMPANG, TEROPONG – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan disabilitas di Sampang beberapa waktu lalu menuai sorotan publik.

Ketika proses hukum sedang berlangsung, kuasa hukum tersangka menilai penanganan perkara tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, mesti minim alat bukti oleh Penyidik Unit PPA Polres Sampang.

Andika Putra Pratama, Kuasa hukum tersangka kepada media menyampaikan, keberatannya atas proses penangkapan hingga penetapan status tersangka terhadap Taliman, Warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Menurut Dika, sapaan akrabnya, bahwa kliennya ditangkap pada tanggal 12 Mei 2026 lalu, dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah pemeriksaan.

“Kami selaku kuasa hukum dari saudara Taliman, menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup. Hingga saat ini penyidik belum bisa menunjukkan secara jelas aktu reus, atau perbuatan pidana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya, Sabtu (16/5).

Ia juga menjelaskan, laporan perkara tersebut disebut dan dibuat oleh korban sendiri yang merupakan penyandang disabilitas dan didampingi kuasa hukumnya. Namun pihak kuasa hukum tersangka mempertanyakan bagaimana penyidik memaknai keterangan korban yang disebut memiliki keterbatasan dalam komunikasi serta kondisi mental yang menurut sejumlah warga sekitar dinilai kurang sempurna.

“Seharusnya penyidik terlebih duhulu menghadirkan ahli untuk memastikan kapasitas korban dalam memberikan keterangan, bukan langsung melakukan penangkapan terhadap Klien kami,” ujar Andika.

Disampaikannya pula oleh kuasa hukum Taliman, bahwa sebelum dibawa ke penyidik Unit PPA Polres Sampang, klient nya sempat diamankan warga dan dibawa ke rumah tokoh masyarakat setempat di Desa Bunten Timur, hingga kemudian dipindahkan ke rumah Kepala Desa Ketapang Daya.

Di lokasi tersebut, tersangka sempat dilakukan interogasi secara informal sebelum diserahkan ke aparat Kepolisian. Dalam pemeriksaan awal itu, Taliman tetap membantah seluruh tuduhan dan mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang dianggapnya sebagai cucu sendiri itu.

“Bahkan klien kami berkali-kali mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu. Bahkan setelah dibawa ke Unit PPA, keterangannya tetap sama dan konsisten,” kata Andika, selaku kuasa hukumnya.

Ia menilai penyidik seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menggali seluruh fakta secara objektif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus serius yang menyangkut masa depan seseorang.

Tak hanya mempersoalkan alat bukti, kuasa hukum juga menuding adanya dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan saat pemeriksaan berlangsung. Mereka mengklaim penyidik melakukan pemukulan di bagian belakang leher, menginjak kemaluan tersangka hingga memaksa tersangka memakan cabai agar mengakui tuduhan yang disangkakan.

“Meski mendapat perlakuan seperti itu, klien kami tetap tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah dia lakukan selama ini,” ungkap Andika.

Kuasa hukum Taliman juga mengatakan, telah mengajukan permohonan visum et repertum atas dugaan kekerasan tersebut dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dika menegaskan, bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai due process of law serta tidak mengabaikan hak-hak tersangka.

“Lebih baik melepas seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Dika, menirukan prinsip hukum yang menurutnya harus dipegang aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan minimnya alat bukti maupun dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Kasus tersebut, kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni, perlindungan korban disabilitas dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (pan)

You may also like

Leave a Comment