Beranda » Terdakwa Nur Hasanah Spa Mengaku Sama Toni Sering Berhubungan Intim di Shangri-La Hotel

Terdakwa Nur Hasanah Spa Mengaku Sama Toni Sering Berhubungan Intim di Shangri-La Hotel

by Bakhtiar Sitorus
9 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa pencurian sebesar Rp. 1, 285 Miliar Nur Hasanah pekerja Spa terungkap service memuaskan pelanggan korban Toni Sugion sering Chek in di Shangri-La hotel Surabaya, juga sampai berpergian ke Bali. Sidang di pimpin hakim ketua Purnomo, Hadiyarto, SH., dan sebagai JPU Hasanudin Tandilolo, SH serta terdakwa didampingi kuasa hukum Zulfan Badru Naja di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (17/6/2026).

Toni sebagai pelanggan setia yamg akhir-akhir ini manjalin hubungan dengan terdakwa Nur Hasanah, setelah pemeriksaan terdakwa dalam sidang ini, Nur Hasanah mengaku ia service kepada Toni selalu memuaskan bukan hanya 5 kali bahkan sering Check in di Sahngri-La hotel Surabaya sampai berhubungan badan dua kali seminggu selama berpacaran.

“Kami berhubungan sudah layaknya suami istri dan chek in di Shangri-La dua kali seminggu yang mulia”, urainya dihadapan majelis Hakim.

Namun, kesaksian Toni Sugiono pelanggan Spa sewaktu memberi keterangan pada Rabu tanggal 10 juni 2026, membantah kalau mereka berdua check in di Shangri-La Hotel berhubungan intim. Tabiat Toni dalam keterangan sering berubah ubah sewaktu di hadirkan JPU di pengadilan.

Terdakwa Nur Hasanah saat di tanya JPU, ia mengaku bekerja di Spa sejak tahun 2024 dan disaat itu kenal Toni jadi pelanggan spa terapis.

“Saya berpenghasilan/perbulan mencapai 10-20 juta, itu sudak termasuk tif dari pengunjung termasuk saya sering dengan pak toni”, sebutnya.

Kata Nur Hasanah, Awalnnya kenal sama Toni pelanggan spa terus jadi akrab menjadi teman mesra jadi terus diajak belanja-belanja. ATM milik pak toni terselip di hp nya. Saya memindahkan isi dari atm 15 kali, nomor pin diberitahu pak toni sendiri sehingga saya bisa mentransfer ke rekening saya juga di BCA sebanyak 15 kali maksimum 50 juta setiap transfer

Selain ke rekening saya, “sebagian saya transfer melalui banking ke rekening putri (dpo)”, jelas terdakwa pada majelis Hakim.

Kepada kuasa hukumnya ia menjelaskan, bahwa Setiap saya transfer atas ijin korban Toni dan diberi wewenang atau bebas mentransfer uang tersebut.

“Pak Toni melaporkan ke polisi karena setelah Kami putus atas kemauan saya sendiri karena tidak mau terlalu tertekan dan uang yang saya kembalikan sudah mencapai lebih kurang 480 juta. Dab Uang yang dalam rekening korban, saya lihat 2,1 M. Yang tak mutasi transfer hampir 1, 2 M”, sebutnya di depan Hakim.

Jelas Terdakwa, Setelah saya membayar sebagian dia berjanji mencabut laporan, namun ia tidak jadi, karena korban minta rujuk kembali tapi saya tidak mau.

“ Toni minta rujuk kembali 2 kali. Yang pertama melalui wa dan yang kedua dia langsung datang kerumah” tapi tetap saya tolak”, ucapnya pada Hakim.

Usai persidangan, kuasa Hukum terdakw Zulfan menyampaikan, bahwa kliennya mengaku sempat mengalami tekanan dan ancaman dari sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan korban sebelum laporan polisi dibuat.

Menurut Zulfan, ancaman tersebut tidak hanya berupa permintaan agar uang segera dikembalikan, tetapi juga dilakukan oleh beberapa orang yang disebut datang langsung menemui keluarga terdakwa dengan cara yang membuat kliennya merasa takut.

“Pengakuan klien kami, berkali-kali ada orang suruhan yang mendatangi dan mengancam. Bahasanya kalau mau hidup tenang dan tidak ada yang terluka, segera menemui korban dan mengembalikan uang,” ujar Zulfan kepada media.

Zulfan menjelaskan, pada saat dugaan ancaman tersebut berlangsung, Nur Hasanah sudah tidak lagi bekerja sebagai terapis spa. Ia mengaku berhenti bekerja setelah menjalin hubungan asmara dengan Toni Sugiono yang disebut berjanji akan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurutnya, setelah tidak lagi bekerja sebagai terapis, Nur Hasanah berupaya mencari pekerjaan lain dan sempat membantu berjualan di sebuah toko kosmetik tanpa sepengetahuan korban.

“Klien kami berhenti menjadi terapis karena dijanjikan akan dicukupi kebutuhannya oleh korban. Saat ancaman itu terjadi, posisinya sedang mencari pekerjaan lain dan sempat membantu berjualan di toko kosmetik tanpa sepengetahuan korban,” katanya.

Pihak terdakwa juga mengungkapkan, bahwa laporan polisi baru dibuat setelah hubungan antara Nur Hasanah dan Tony Sugiono berakhir.

“Korban beberapa kali berusaha mengajak Nur Hasanah kembali menjalin hubungan, namun ajakan tersebut selalu ditolak. Setelah penolakan itu, muncul berbagai tekanan yang bertujuan agar terdakwa bersedia bertemu dan menyelesaikan persoalan uang yang dipermasalahkan”, ujarnya.

Tambah Zulfan kuasa Hukum terdakwa, Laporan polisi muncul setelah hubungan mereka berakhir. Korban beberapa kali meminta rujuk, tetapi ditolak. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment