SURABAYA , TEROPONG-Pihak keluarga almarhum Wei Mingcen melalui kuasa hukumnya, Sujianto, S.H., M.H., resmi mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam persidangan ke-14 yang digelar hari ini. Kamis 25 Juni 2026 di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Langkah hukum ini diambil lantaran pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik selama proses mediasi, serta mengajukan penawaran nilai penyelesaian yang dinilai terlalu jauh dari tuntutan pihak keluarga penggugat.
Selain itu, selama proses persidangan berjalan, tim kuasa hukum mengaku telah menemukan sejumlah bukti baru yang krusial untuk memperkuat posisi klien mereka yang merupakan warga negara asing.
Meski gugatan saat ini kami dicabut, “pihak keluarga memastikan bahwa perseteruan hukum ini belum berakhir”, Jelas Sujianto, Kamis (25/6/26).
Untuk selanjutnya, Tim kuasa hukum kini tengah bersiap untuk menyusun dan mendaftarkan kembali gugatan PMH yang baru dengan melakukan perbaikan menyeluruh pada poin-poin gugatan (posita dan petitum) demi mengakomodasi bukti-bukti baru (Novum) yang telah ditemukan.
Kata Kuasa penggugat, Kami Tidak hanya terpaku pada jalur hukum perdata, kuasa hukum juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana apabila dalam perkembangannya ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat.
Kronologis Perkara
Perlu diketahui, awal perkara adalah Sengketa keluarga lintas negara kini berujung di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Wei Yunping, warga negara China, menggugat kakak iparnya sendiri, Edi Gunawan, ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menuding Edi secara diam-diam mengalihkan saham mendiang suaminya, Wei Mingchen, tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah di PT Hasil Karya, sebuah pabrik baja yang berlokasi di Krian, Sidoarjo.
Hingga perkara ini mencari Keadilan di Surabaya, WN China Gugat Sengketa Warisan Rp 15,5 Miliar Gugatan itu diajukan bersama sang anak, Wei Zhongjing, dan gugatan PMH menyeret tiga tergugat sekaligus, yaitu Edi Gunawan (Tergugat 1), Johan (Tergugat 2) dan PT Hasil Karya (Tergugat 3).
Kisah ini berawal dari hubungan keluarga yang tampak harmonis meski Wei Mingchen, adik kandung Edi Gunawan, tinggal dan bekerja di Indonesia bersama sang kakak, mengelola PT Hasil Karya. Di perusahaan itu, Wei Mingchen menjabat sebagai direktur utama, sementara Edi duduk sebagai komisaris. Sementara itu, sang istri, Wei Yunping, dan anak mereka Wei Zhongjing tetap menetap di China.
Jarak tak menghalangi komunikasi keluarga yang selama ini berjalan baik. “Selama ini hubungan keluarga baik-baik saja. Selalu berkirim kabar meski dari jarak jauh,” kata Sujianto, kuasa hukum penggugat.
Sang istri yang hendak mengurus warisan mendiang mendapati kenyataan yang mengejutkan, yaitu saham suaminya sebanyak 568.750 lembar senilai Rp 5,5 miliar ternyata telah berpindah tangan ke Johan, putra Edi Gunawan sendiri.
Menurut Sujianto, peralihan saham itu dilakukan melalui akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris tertanggal 25 Februari 2022, hanya delapan hari sebelum Wei Mingcheng meninggal dunia. (B. Sitinjak)