SURABAYA , TEROPONG-Pihak keluarga almarhum Wei Mingcen melalui kuasa hukumnya, Sujianto, S.H., M.H., resmi mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam persidangan ke-14 yang digelar hari ini. Kamis 25 Juni 2026 di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Langkah hukum ini diambil lantaran pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik selama proses mediasi, serta mengajukan penawaran nilai penyelesaian yang dinilai terlalu jauh dari tuntutan pihak keluarga penggugat.
Selain itu, selama proses persidangan berjalan, tim kuasa hukum mengaku telah menemukan sejumlah bukti baru yang krusial untuk memperkuat posisi klien mereka yang merupakan warga negara asing.
Meski gugatan saat ini kami dicabut, “pihak keluarga memastikan bahwa perseteruan hukum ini belum berakhir”, Jelas Sujianto, Kamis (25/6/26).
Untuk selanjutnya, Tim kuasa hukum kini tengah bersiap untuk menyusun dan mendaftarkan kembali gugatan PMH yang baru dengan melakukan perbaikan menyeluruh pada poin-poin gugatan (posita dan petitum) demi mengakomodasi bukti-bukti baru (Novum) yang telah ditemukan.
Kata Kuasa penggugat, Kami Tidak hanya terpaku pada jalur hukum perdata, kuasa hukum juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana apabila dalam perkembangannya ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat. {☆}