Sidoarjo, Teropong – Punguan Raja Sitorus Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) masa bakti 2026 – 2030 mengadakan Rapat Paripurna di Sidoarjo, Senin siang 1 Juni 2026, dimulai pukul 10.00 WIB (Pagi) sampai selesai.
Pelaksanaan rapat paripurna ini bertempat di rumah St. A.N. Manurung br. Sitorus (Bendahara Punguan Pusat) dengan dihadiri Pengurus Pusat, Penasehat (Bakhtiar Sitorus—salah satu Penasehat) dan Pengurus-pengurus wilayah (Timur, Barat, Utara, Tandes, Selatan, Sidoarjo, Gresik).
Rapat paripurna ini membahas dan menyempurnakan program Punguan Raja Sitorus se Surabaya Raya, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dan para pengurus wilayah pun memberikan masukan-masukan positip.
Rapat Parpurna ini di pimpin oleh St. B. Sitorus br. Sagala selaku Ketua Umum Punguan Raja Sitorus Surabaya Raya membahas antara lain: Pembahasan Perubahan AD/ART; Pembahasan Struktur Organisasi; Pembahasan Pemekaran Wilayah; Pembahasan Dana Organisasi dan Dana Sosial; Keterlibatan Naposo dalam kegiatan punguan; dan juga menetapkan jadwal pesta bona taon.
Adapun Rapat Paripurna ini menghasil beberapa keputusan:
1). Perubahan AD/ART. Adanya logo gambar Tugu Sibisa pada buku AD/ART sebagai bagian dari identitas organisasi. Begitu juga masa bakti pengurus yang semula 3 (tiga) tahun berubah menjadi 4 (empat) tahun. Dan Pengurus tidak boleh rangkap jabatan.
2). Perubahan Jumlah Penasehat. Semula Penasehat berjumlah 6 (enam) orang, kini di rampingkan menjadi 3 (tiga) orang.
3). Dana untuk masing-masing wilayah disepakati di drop sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap wilayah.
4). Pemekaran wilayah Barat, disepakati akan pembentukan wilayah barat yang meliputi: Wiyung, Pondok Maritim, Wisata Bukit Emas, Driyorejo dan Kedurus.
5). Dana Sosial dan Rapat. Dana Anak Mangoli; uang Duka; Penghiburan, dan juga dana untuk rapat. Untuk dana Duka, disepakati bahwa setiap anggota wajib memberikan taken list sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila anggota tidak memberikan taken list sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka anggota tersebut tidak berhak menerima manfaat taken list dari organisasi. Ketentuan mengenai besaran iuran dan tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut sesuai keputusan organisasi.
6). Keterlibatan Naposo. Disepakati bahwa Naposo dilibatkan dalam setiap kegiatan Punguan Pusat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun kegiatan pendukung lainnya, sebagai bagian dari pembinaan dan regenerasi organisasi. Dan juga pembuatan website punguan.
7). Penetapan Bonataon. Disepakati bahwa kegiatan Bonataon akan dilaksanakan pada 6 Februari 2027.
Seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini telah disetujui oleh peserta rapat dan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan organisasi. Perubahan AD/ART yang telah disepakati akan dituangkan dalam dokumen perubahan AD/ART dan berlaku sesuai mekanisme organisasi.
Pelaksanaan Rapat Paripurna berjalan dengan baik. Dan Rapat berakhir dan ditutup pada pukul 17.40 WIB. (taropongsada)











