SURABAYA, TEROPONG-Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (DPW ALFI) Jawa Timur (Jatim) memfasilitasi untuk mengadakan sosialisasi peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 bersama Balai Karantina hewan ikan dan tumbuh-tumbuhan Jawa Timur dan dihadiri pihak Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim), serta Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Stakeholder
Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama ALFI Jatim adalah terkait perubahan pada Peraturan Barantin Nomor 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas yang wajib diperiksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran komoditas ekspor dan impor. Peraturan Barantin No. 5 Tahun 2025 yang mengatur jenis komoditas yang wajib diperiksa karantina, yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait perubahan aturan dan prosedur baru dalam pemeriksaan karantina komoditas.
Pihak Balai Karantina Jawa Timur saat tanya jawab dengan pelaku usaha ekspor yang di pandu ALFI Jatim menjelaskan, sosialisasi peraturan barantin no. 5 tahun 2025 mendukung kelancaran arus barang, di instalasi karantina ini tindakan karantina dilakukan secara optimal agar komoditas yang masuk maupun keluar dari Indonesia terjamin bebas dari hama penyakit, maupun kontaminan, memenuhi persyaratan negara tujuan dan juga bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Instansi karantina merupakan sarana vital dalam mendukung pelaksanaan tindakan karantina, “terutama bagi para pelaku usaha yang memasukkan komoditas dari luar negeri ke Indonesia. Keberadaan instalasi tersebut dinilai penting dalam mempercepat proses tindakan karantina, sekaligus memastikan bahwa komoditas yang masuk memenuhi standar mutu dan keamanan”, jelasnya, di Surabaya Suites Hotel, Kamis (15/5/25).
Sebastian Wibisono Ketua DPW ALFI Jatim Kepada media mengatakan, sosialisasi ini merupakan regulasi peraturan Barantin No.5 tahun 2025 kita adakan yang pertama di fasilitasi ALFI Jawa Timur, terkait barang-barang ekspor yang wajib pembatasan dengan kelengkapan surat komoditasnya. Sebelumnya peraruran No. 1 tahun 2024 yang sekarang dirubah menjadi Barantin No. 5 tahun 2025 sebelum Barantin me launching dan sudah dimasukkan ke Bimbingan Teknis Pegisian Single Sunmission Ekspor (SSM Ekspor) maupun Quarintne Custom (QC).
“Dengan Peraturan keuangan No. 18. Karena beberapa sertifikasi kelengkapan belum di sosialisasikan ke perusahaan eksportir khususnya sehingga terjadi miskomunikasi pada saat teknis pengisian. Sehingga pemerintah dengan KMK 29 menunda dalam jangka yang belum di tentukan untuk mempersiapkan kebutuhan dan kelengkapan hingga ketika disosialisasikan dijalankan implementasinya mandatory itu bisa jalan”, ungkap Sebastian.
Kata Sebastian, tugas kami membantu anggota ALFI tentunya sebagai rekan Pengusah Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk eksportir khususnya agar dapat melakukan pengisian SSM Quarintine Custom (QC) dengan harapan bisa dilaksanakan ketetapan aturan Barantin No. 5 tahun 2025. Sehingga kami menghimbau Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) sebagai eksportir langsung yang berhadapan sebetulnya pengadaan dan kelengkapan dokumen ini. Juga berharap ada komunitas kegiatan ini lagi supaya saat nanti di mandatory tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak di inginkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diperlukan kesiapan perusahaan apa saja yang harus dilengkapi dokumen peraturan Barantin No. 5 tahun 2025 ini bisa dipenuhi , karena sudah masuk ke sistem nasional yang diharapkan barang Ekspor kita tetap bisa lancar dengan pelayanan lebih cepat”, tambah Sebastian. (B. Sitinjak)