SAMPANG, TEROPONG – Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sampang Rahmawati, mengakui adanya penarikan biaya untuk foto ijazah Kelas 12 dilingkungan Sekolahnya. Selasa (06/05).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 58 Tahun 2024, tentang e atau digitalisasi ijazah, tidak seharusnya ada penarikan biaya oleh pihak Sekolah terhadap siswa dilingkungan Sekolah.
Namun karena asumsi Sekolah, e digitalisasi itu tidak menggunakan foto, sehingga pihak Sekolah tidak menganggarkan, karena anggaran tersebut, terhitung masuk pada bulan Nopember 2025.
Menurut Kasek SMKN 1 Sampang Rahmawati kepada media membenarkan, adanya penarikan biaya foto ijazah dilingkungan Sekolahnya, karena tidak dianggarkan sebelumnya.
“Sebenarnya dalam Permendikbud Nomor: 58 tahun 2024 e digitalisasi dan Petunjuk Teknis (Juknis) tidak menggunakan foto. Namun karena anggaran tahun 2005 harus masuk di bulan Nopember 2024, sehingga tidak dianggarkan,” jelasnya.
Menurut Rahmawati, penarikan biaya foto ijazah tidak dianggarkan di tahun 2025, karena anggaran tahun 2005 harus sudah masuk pada bulan Nopember 2024. Intinya biaya foto itu tidak ada anggarannya.
“Kemarin sudah saya jelaskan, bahwa diakhir April itu ada Juknis lagi kita disuruh toksuo, ternyata ijazah yang dikeluarkan itu berbentuk blangko, setelah itu anak anak diminta untuk mengumpulkan foto,” ujarnya.
Lanjutnya, foto yang sudah dikumpulkan itu tidak sesuai standart, bahkan diminta untuk mengumpulkan foto kembali, banyak yang tidak mau mengumpulkan, sehingga ada OPJ yang sifatnya membantu agar siswa bisa mengumpulkan foto.
“Kalau uangnya hingga saat ini banyak yang belum bayar, cuman kami akan menganggatkan kembali di bulai Mei untuk itu, sebab kami sudah ada konsultasi dengan oihak Kacabdin, karena sudah ada di Permendikbud,” (pan)