SURABAYA, TEROPONG-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Persidangan Setempat (PS) perkara terdakwa Murnita Triwidyaning perobohan rumah dinas (Rumdis) Bea Cukai di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Asemrowo No.23, Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Persidangan setempat langsung ke TKP menghadirkan terdakwa perobohan Murnita Triwidayaning, di TKP turut hadir Majelis Hakim, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Jatim I, dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Hakim ketua Dr. Nur Kholis, SH., MH. Menggelar pemeriksaan persidangan setempat untuk memastikan objek tersebut dimiliki oleh pihak mana, dan sejauh msna kondisi objek perkara tersebut.
Untuk diketahui, awal perkara ini bahwa Peristiwa disebut, terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum perobohan dilakukan, terdakwa diduga menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan.
Jaksa menyebut, terdakwa bahkan merusak gembok pagar menggunakan palu sebelum alat berat masuk ke lokasi. Bangunan rumah dinas tersebut kemudian dirobohkan menggunakan excavator hingga sebagian besar bangunan hancur dan hanya menyisakan area garasi.
Setelah pekerjaan selesai, terdakwa disebut memberikan uang sewa sebesar Rp.7 juta kepada operator alat berat. Menurut jaksa, rumah yang dirobohkan merupakan aset negara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp. 537,3 juta.
Perbuatan terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain, sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, keduanya juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. {☆}













