Beranda » Laksamana Divonis Satu Tahun Penjara Terdakwa Pengrusakan Kantor

Laksamana Divonis Satu Tahun Penjara Terdakwa Pengrusakan Kantor

by Bakhtiar Sitorus
59 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Laksamana Sigit Pangestu terdakwa pengrusakan kaca kantor Yayasan SAVY Amira. Divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/26).

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menilai membaca putusan bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif juga dalam tuntutan JPU.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua menyatakan, bahwa terdakwa Laksamana Sigit Pangestu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam penjara berada dalam tahanan,” ujar Hakim.

Atas Vonis tersebut, upaya hukum selanjutnya, terdakwa dan JPU Sekata mengucapkan mikir-mikir.

Vonis yang telah dijatuhkan pada terdakwa lebih ringan dikurangi 2 bulan, yang sebelumnya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, menuntut 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Terdakwa dituntut terbukti melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum (tindak pidana vandalisme).

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.