Beranda » Terdakwa Ifon Judol Divonis 1 Tahun, Jaksa Hajita: Nunggu Dulu Kalau Tidak Banding Langsung di Eksekusi

Terdakwa Ifon Judol Divonis 1 Tahun, Jaksa Hajita: Nunggu Dulu Kalau Tidak Banding Langsung di Eksekusi

by Bakhtiar Sitorus
17 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Terdakwa Ifon Andika perkara kejahatan perjudian no. 885/Pid.B/2026/PN Sby. pelaku judi online diduga mendapat perilaku khusus dari terdakwa judol lainnya, mulai dari oknum penyidik kepolisian dan oknum jaksa yang menangani perkaranya. Karena kabarnya semenjak tersangka sampai terdakwa di kejaksaan bahkan sampai persidangan agenda vonis hakim terdakwa belum pernah ditahan.

Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri surabaya status terdakwa Ifon andika sejak disidangkan perkaranya dia tidak ditahan oleh jaksa dan hakim yang memeriksa perkaranya.

Pada putusan majelis hakim nugrahini meinastiti tanggal 18 agustus 2026 dalam amarnya :

Mengadili menyatakan Terdakwa Ifon Andika Saputra Bin Hasan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Terdakwa yang kemudian tanggal 21 agustus 2026 adanya pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri surabaya kepada jaksa penuntut umum ,maka sejak adanya pemberitahuan putusan perkara ini bisa bilang sudah incraht atau mempunyai kekutan hukum tetap ( SIPP minutasi )

Diduga usai putusan atau vonis terpidana Ifon andika bebas melenggang pulang kerumahnya, tanpa dilakukan penahan oleh jaksa penuntut umum. Karena sebelumnya statusnya terdakwa tidak ditahan.

Hajita Cahyo Nugroho, SH. Kasubsi Tut dan Eksekusi ketika di konfirmasi melalui WA menjelaskan, memang sudah di vonis, dan benar tidak ditahan. Tapi bukan berarti tidak di eksekusi.

Untuk terdakwa Ifo, “Setelah berkekuatan hukum tetap nanti ybs kami panggil untuk eksekusi. Na nunggu dulu, banding atau tidak Kalau tidak langsung kita eksekusi”, jawab Hajita membalas sknteropong.com, Selasa (25/8/26). (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.