Beranda » Replik JPU Belum siap, Sidang Terdakwa Tahanan Kota Santoso Dirut BPI Ditunda

Replik JPU Belum siap, Sidang Terdakwa Tahanan Kota Santoso Dirut BPI Ditunda

by Bakhtiar Sitorus
25 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, yang status tahanan kota ditunda karena dari JPU replik (jawaban) eksepsi belum siap untuk dibacakan yang sedang berlangsung pimpinan Hakim Ketua Pujiono, SH., MH di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Santoso di dakwa atas dugaan memperdagangkan tali kawat atau sling baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), alias ilegal harus menghadapi hukum dan sidang akan berlanjut pekan depan untuk jawaban eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Santoso secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya dibacakan Siska Christina dari kejari surabaya tidak hadir, tidak kehadiran itu,  diganti melalui jaksa Damang anubowo. Sidang replik harus ditunda karena belum siap, dan akan dilanjutkan lagi nanti tanggal 27 agustus 2026.

Untuk diketahui berawal pada hari Jumat tanggal 17 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit 2 subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri melakukan Pengecekan di sebuah Gudang milik PT. Bentang Persada Internusa yang beralamat di Jl. Margomulyo Blok A-8 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asam Rowo Kota Surabaya Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati adanya kegiatan yang diduga melakukan penjualan dan pembelian Tali sling Baja (Wire rope) tanpa SNI dengan merek UNISTRAND dan merek RRT dengan berbagai macam ukuran milik PT. Bentang Persada Internusa .

Bahwa PT. Bentang Persada Internusa didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bentang Persada Internusa Nomor 08. Tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H Notaris di Surabaya, serta Salinan Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bentang Persada Internusa Nomor 3. Tanggal 3 Me1 2024 yang dibuat dihadapan Agnes Ninik Mutiata Widjaja, S.H Notaris di Surabaya dengan Direktur Utama adalah Terdakwa Santoso Utomo Tjioe.

Bahwa sesuai dengan Tugas dan Pokok masing-masing jabatan maka awalnya Staff Marketing PT. Bentang Persada Internusa yaitu menawarkan produk milik PT. Bentang Persada Internusa kepada konsumen dengan membawa brosur atau katalog, biasanya saksi berkeliling ke perusahaan-perusahaan di sekitar Surabaya, Pasuruan dan Pandaan dengan proses pemesanan oleh konsumen dilakukan kepada saksi Teguh santoso dengan cara konsumen mengirimkan Purchase order melalui email perusahaan atau aplikasi Whatsapp kemudian Pesanan ini saksi Teguh Santoso teruskan kepada saksi Andre untuk diproses.

Bahwa Terdakwa mendapatkan tali sling baja Wire rope dari PT. Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa dengan berbagai spek/ukurannya dimana dua PT ini memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Nomor: 160 / 15.01.21 / 23 / LSPRO / XI / 2023 terhadap wire rope merek “Dongwa” dengan masa berlaku November 2023 s.d November 2027 yang dikeluarkan oleh LSPro Surabaya dan merek Dongwa tersebut sudah didaftarkan merek di DJKI Kemenkumham pada tahun 2010.

Bahwa Kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali Tali sling baja wire rope tersebut kepada para konsumennya menggunakan merek sendiri yaitu merek UNISTRAND dan RRT namun Terdakwa tidak mendaftarkan merek dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Bahwa cara Terdakwa menjual tali sling baja tersebut adalah sebagai berikut : Mekanisme niaga/jual beli di PT. Bentang Persada Internusa (PT.BPI) adalah dimulai dari pemesanan barang kemudian staff administrasi bagian pembelian memesan barang ke suplier atas info dari bagian marketing kemudian barang pesanan datang ke kantor dan dilakukan pengecekan barang oleh bagian gudang selanjutnya setelah sesuai barang dimasukkan dan dokumen diberikan kepada staff admin untuk diinput dan dilakukan perekapan barang.
Untuk penjualan barang adalah staff marketing menerima pesanan dari Pelanggan kemudian menginformasikan kepada staff administrasi bagian penjualan untuk dibuatkan dokumen berupa invoice atau Kwitansi setelah itu staff admin membuatkan surat pemesanannya dan surat pengirimannya lalu menginformasikan ke bagian gudang untuk menyiapkan barang sesuai invoice setelah itu barang di packing kemudian dikirim melalui ekspedisi atau dikirim sendiri dan kemudian melakukan penagihan.

Bahwa Adapun harga jual tali sling baja yang dijual oleh Terdakwa dengan merek UNISTRAND berbeda beda juga harganya sesuai jenis dan ukurannya, untuk diameter 24 mm 6×36(w5)+IWRC UNGALVANEZED UNISTRAN adalah 93.000 per meter dimana terdakwa mendapatkan tali sling baja (Wire rope) tersebut dari Saksi Jap Jong Tjoan selaku Direktur PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa yang diimpor dari PT. Nantong Fasten Metals Products CO., LTD yang beralamat di Nantong City, Jiangsu, China dengan Importir adalah PT.Lumbung Sarana Jaya Usaha milik saudara Kevin.

Bahwa tata cara atau tahapan dari pemesanan tali sling baja (Wire rope) merek UNISTRAND dari Terdakwa kepada saksi Jap Jong Tjoan adalah awalnya Terdakwa melakukan pemesanan atau P.O dengan cara telepon atau mengirimkan email kemudian pembayaran dilakukan dengan cara kasih tempo selama 180 hari sejak pemesanan dan biasanya pembayaran dilakukan dengan cara memberikan Bilyet Giro yang ditujukan ke no rekening : 1982007822 Bank BCA atas nama PT. Surya Indah Dieselindo Perkasa dan No rekening : 1986658999 Bank BCA atas nama PT. SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA kemudian saksi Jap Jong Tjoan membuat Kwitansi (Invoice) dan surat jalan atau D.O kemudian barang tali sling baja (Wire rope) dikirim dari pelabuhan langsung ke gudang milik Terdakwa dengan menggunakan mobil kontainer ekspedisi.

Bahwa Saksi Jap Jong Tjoan menjelaskan bahwa Terdakwa Santoso Utomo Tjoe tidak pernah melakukan pembelian tali sling baja (wire rope) dengan merek DONGWA ataupun merek lainnya, melainkan hanya melakukan pemesanan tali sling baja berdasarkan spek atau ukuran dan banyaknya pemesanan saja dengan surat sebagai berikut :
Bahwa surat tersebut dibuat atas permintaan Terdakwa Santoso Utomo Tjoe dengan maksud dan tujuan agar Terdakwa Santoso Utomo Tjoe dapat menjual tali sling baja (wire rope) dengan menggunakan mereknya sendiri bahkan yang membuat dan menentukan format isi surat tersebut merupakan Terdakwa Santoso Utomo Tjoe .

Bahwa Tali Sling baja Wire Rope dengan merek DONGWA dan spek/ ukuran milik saksi Jap Jong Tjoan yang dibeli oleh terdakwa. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.