Beranda » Diduga Tak Punya Dasar Hukum Hanya Meneruskan Orang Tua, Sri Kuasai Objek Bangunan Puluhan Tahun

Diduga Tak Punya Dasar Hukum Hanya Meneruskan Orang Tua, Sri Kuasai Objek Bangunan Puluhan Tahun

by Bakhtiar Sitorus
43 pembaca
A+A-
Reset
Pemilik Sah Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penyerobotan Bangunan

 

SURABAYA, TEROPONG-Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya, memasuki babak baru. Pemilik sah bangunan, Rifky, melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, membantah keras seluruh pernyataan Sri Purwani, penghuni objek bangunan yang sempat viral pasca-inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Sebelumnya, dalam sebuah rekaman video, Sri Purwani mengklaim telah menempati bangunan tersebut selama 20 tahun atas perintah dari pemilik PT Java Motors yang disebutnya telah meninggal dunia.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti perjanjian tertulis, Sri tidak mampu menunjukkan bukti tersebut.
Kuasa hukum Rifky, Sutrisno, menegaskan bahwa klaim tersebut sepenuhnya tidak benar.
Berdasarkan bukti yang dikantongi pihak pemilik, PT Java Motors justru pernah melayangkan somasi resmi kepada Sri Purwani untuk segera mengosongkan bangunan pada 20 April 2015 lalu.

“Klaim Ibu Sri yang menyatakan diperintah oleh PT Java Motors itu keliru. Kami memegang bukti somasi pengosongan. Selain itu, pernyataan bahwa pemilik Java Motors telah meninggal dunia juga salah,” katanya Sutrisno.

“Direktur PT Java Motors, Bapak Imam Lubis, masih hidup dan beliau yang melakukan transaksi jual beli secara sah dengan klien kami, Bapak Rifky,” ujar Sutrisno kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Pihak pemilik menduga Sri Purwani menempati bangunan tersebut secara ilegal dengan cara merusak gembok saat properti dalam kondisi kosong. Upaya mediasi secara kekeluargaan yang dilakukan Rifky pun berujung penolakan dari pihak penghuni.

Akibat jalan buntu tersebut, Rifky melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya kini telah menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka atas tuduhan penyerobotan lahan dan menempati properti tanpa izin.

Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan polisi hanya memasang plang penyitaan.
Sutrisno berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar kliennya dapat memanfaatkan hak miliknya.

“Ini murni perkara pidana, bukan perdata. Ada rumah kosong yang dibongkar paksa, lalu dikuasai untuk tempat usaha. Kami berharap keadilan segera tegak,” pungkasnya. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.