Tidak Terima Divonis Hakim 4 Tahun, Banding 6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Pelabuhan

by Bakhtiar Sitorus
21 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Enam terdakwa dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, hingga melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim masing-masing memikul beban 4 tahun penjara, pada jumat 14 Agustus 2026 pekan lalu di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara terdakwa dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang dalam dakwaan persidangan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.83 miliar.

Enam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 yaitu; Ardhy Wahyu Basuki Regional Head 3 dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara, Hendiek Eko Setyantoro dituntut 3 Tahun penjara, dan Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara.
Tiga pejabat PT APBS. Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah yang dituntut 4 tahun penjara, Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun , dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut 2 tahun penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dikenakan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan, yakni pidana subsider selama 80 hari”, terang Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU pada terdakwa 4,3 dan 2 tahun.

Dari putusan Hakim, yang semula tim kuasa hukum terdakwa dan Tim JPU dari Kejari Tanjung Perak diakhir persidangan menyatakan mikir-mikir.

Sikap mikir-mikir dalam persidangan, akhirnya sebelum 7 hari para ke enam terdakwa berubah dengan upaya hukum mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Tim Hukum 6 terdakwa yang di pimpin Dr. Sudiman Sidabuke ketika di konfirmasi detektifnews.com menyatakan, kami melakukan banding semoga majelis Hakim Pengadilan Tinggi melihat dan punya pertimbangan atas Pledoi (pembelasn yang kami susun dan diajukan.

Karena atas “putusan majelis Hakim dalam perkara 6 terdakwa yang sangat disayangkan masing-masing divonis 4 tahun. Saya sangat kaget atas isi putusan itu, Ungkap Sudiman, Jumat (21/8/26).

Kata Sudiman, kami tidak menduga seperti itu bila dikaitkan degan facta, bukti serta saksi dan keterangan para ahli di sidang.

“Saya melihat dan mengamati bahwa sejak sidang pertama putusan sdh dibuat oleh anggota majelis”, keluh Sudiman

Tambah Sudiman, Bagaimana bisa tuntutan, pembelaan replik, dan duplik yg ribuan lembar, berselang 1 hari, lalu satu hari kemmudian pada jumat putusan sudah dilakukan oleh majelis.

“Untuk itu, kami melakukan upaya hukum banding”, Ujar Sudiman seolah meragukan kalau majelis hakim tidak membaca seluruhnya isi Pledoi.

Untuk itu, mari kita simak putusan banding selanjutnya, dengan Berdasarkan aturan Mahkamah Agung, penyelesaian perkara di pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) paling lambat adalah 3 (tiga) bulan, termasuk proses minutasi atau pemberkasan putusan. Namun, waktu ini dapat berbeda tergantung pada kelengkapan administrasi dan jenis perkaranya. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.