Beranda » Eko Dituntut 3 Tahu 10 Bulan, Tim Kuasa Hukum: JPU Abaikan Fakta Persidangan dan Keterangan Ahli Pidana

Eko Dituntut 3 Tahu 10 Bulan, Tim Kuasa Hukum: JPU Abaikan Fakta Persidangan dan Keterangan Ahli Pidana

by Bakhtiar Sitorus
17 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang Tuntutan di pimpin hakim ketua Ernawati Anwar, SH., MH perkara terdakwa Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda, Dituntut 3 Tahun 10 bulan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Rabu (26/8/26).

Tuntutan JPU yang dinilai mengabaikan ahli pidana Dr. Solehoddin, SH., MH., dari Unniversitas Ubhara yang dihadirkan pada selasa 18 Agustus 26 sungguh jelas mengatakan, jika barang digudang itu masih milik perusahaan, kalau hilang berarti perusahaan yang menggelapkan. Kalau pekerja dituduh menggelapkan jika barang berpindah dari gudang menyembunyikan ditempat lain atau pekerja menjual langsung diluar service.

“Kalau masalah faktur tidak sesuai dengan yang dipasang untuk service, itu masalah administratif dan termasuk audit internal ada selisih, tidak bisa sebagai landasan mempidanakan orang”, ujar Solehoddin dalam keterangan ahlinya dihadapan majelis Hakim.

Namun, Tuntutan JPU Dedi Arisandi, SH. Menuntut Eko Yuwono 3 Tahun 10 bulan penjara diluar nalar jika mendengar kesaksian ahli kalau perkara Eko hanyalah kesalahan Administratif bahkan cenderung perkara perdata dan bukan pidana.

Sementara, Tim kuasa Hukum Eko melalui Andry Hermawan, SH., MH menyatakan, mendengar dalam perkara ini penggelapan tindak pidana dan jabatannya, tadi ahli sangat jelas mengatakan harus ada delik perbuatan melawan hukum.

“Jadi jelas tadi seumpama ada di sebuah perusahaan kemudian yang dituduh dalam penggelapan dalam jabatan tetapi tidak dikuasai uang maun barang yang dituduhkan itu bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”, sebutnya.

Tim kuasa Hukum Andry Hermawan dan Partner usai sidang tuntutan mengatakan, tuntutan JPU sangat berlebihan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan pasal 488 UU/No. 1 Tahun 2022. Untuk itu kami akan melakukan perlawanan, karena perbuatan terdakwa perbuatan melanggar hukum dan bukan delik Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Seperti kita ketahui, “ada suatu perusahaan yang dituduh penggelapan dalam jabatan, tetapi tidak dikuasai uang yang dituduhkan itu, baik barang maupun uang. Dan bukti itu tidak ada menunjukkan semuanya, dan ahli profesional juga mengatakan demikian di persidangan sebelumnya”, tegas Tim kuasa Hukum.

Kata Tim Kuasa Hukum, Tuntutan yang berlebihan dalam fakta-fakta persidangan sangat di abaikan. Maka minggu depan kami mengajukan pledoi. (B. Sitinjak)

{☆}

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.