Beranda » Terdakwa Penipuan Henry Wibowo Diadili Rugikan PT Nusa Indah Metalindo 6 Milliar 225 Juta

Terdakwa Penipuan Henry Wibowo Diadili Rugikan PT Nusa Indah Metalindo 6 Milliar 225 Juta

by Bakhtiar Sitorus
95 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda satu PN surabaya selasa tanggal 22 juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa pengganti seharusnya Estik Dilla dan jaksa Lujeng jaksa penuntut umum dari kejaksaan terdakwa Henry Wibowo diduga lakukan penipuan dan penggelapan sebesar 6 milliar 225 juta rupiah.

Untuk diketahui bahwa Terdakwa dalam pembelian besi-besi beton dengan berberapa ukuran dan jenis ke PT. Nusa Indah Metalindo, terhadap pengiriman barangnya ke proyek sesuai permintaan CV. Baja Inti Abadi dan ada juga yang langsung diambil ke PT. Nusa Indah Metalindo. Atas pembelian tersebut terjadi hubungan kerja antara PT. Nusa Indah Metalindo sebagai supplier dengan CV. Baja Inti Abadi sebagai costumer. Sehingga sistem nya adalah beli putus, namun di dalam faktur penjualan ada jatuh tempo pembayaran selama 50 (lima puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari .

Bahwa Terdakwa sebagai pemilik CV. Baja Inti Abadi melakukan pembelian besi-besi beton dengan berberapa ukuran dan jenis dengan berat kurang lebih 600 ton ke PT. Nusa Indah Metalindo dengan 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) senilai Rp. 31.778.164.170,- . Namun, atas tagihan tersebut hanya dibayarkan sebanyak 305 (tiga ratus lima) atau invoice senilai Rp. 25.532.615.277.

Diduga terdakwa dengan sengaja membeli barang-barang dari PT. Nusa Indah Metalindo namun tidak melakukan pembayaran untuk seluruhnya, akan tetapi terhadap barang yang telah dibeli tersebut sudah terjual kepada pelanggan-pelanggan Terdakwa, serta terhadap uang hasil penjualan tersebut tidak Terdakwa bayarkan kepada PT. Nusa Indah Metalindo sesuai dengan faktur penjualan dan rentang waktu jatuh tempo.

Sehingga, Terdakwa tidak membayar kepada PT. Nusa Indah Metalindo sejumlah Rp. 6.245.549.193,- (enam milyar dua ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan seratus sembilan puluh tiga rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Nusa Indah Metalindo mengalami kerugian sebesar Rp. 6.245.549.193,- (enam milyar dua ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan seratus sembilan puluh tiga rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP jo pasal 378 jo pasal 372 KUHP j penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara .

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (Tim)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses