SAMPANG, TEROPONG – Hampir lebih satu (1) bulan sudah lamanya, kasus penembakan terhadap Ahmad Yulianto (34), warga Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Sabtu (6/6) lalu.
Hingga sekarang keluarga korban menunggu kabar dari pihak Kepolisian, tak kunjung ada kejelasan. Keluarga korban menilai pihak Kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus penganiayaan dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) tersebut.
Marino, paman korban, kepada media mengatakan, mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus penembakan yang menimpa keponakannya sendiri, hingga korban mengalami luka tembak yang mengenai kaki kirinya.
“Kami menilai kinerja Polres Sampang kurang serius dalam menangani kasus penembakan yang menimpa keponakan saya, sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” ujar Marino, dengan wajah terlihat kecewa.
Marino meminta, kepada pihak Kepolisian Polres Sampang, pelaku penembakan yang menimpa keponakannya agar segera ditangkap, dan dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Saya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Sampang, agar segera menangkap pelaku penembakan terdap keponakan kami. Kami dari pihak keluarga menunggu keseriusan dari Polres Sampang, agar pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Sementara Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pelaku. Pihaknya juga telah menyebar luaskan player DPO, dengan tujuaan untuk mempercepat info keberadaan pelaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Imigrasi, untuk pencekalan pergi ke Luar Negeri, atas nama pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jajaran Polres se Jatim, dan luar Jatim. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat, menemukan dan mengetahui keberadaan pelaku, untuk segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kalau memang melihat, mengetahui keberadaan DPO pelaku untuk segera melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat atau melalui call center 110,” pungkasnya.(pan)