Beranda » Kejati Jatim Tahan SH Dugaan Korupsi Penyaluran KUR BNI Jember 6,146 Miliar

Kejati Jatim Tahan SH Dugaan Korupsi Penyaluran KUR BNI Jember 6,146 Miliar

by Bakhtiar Sitorus
14 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA-Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023 kembali berkembang.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial SH, selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026). SH ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat melalui pola channeling. Collection Agent (CA) berperan merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen pengajuan, serta membantu proses pelunasan kredit.

SH disebut bekerja sama dengan tersangka MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023. Menurut penyidik, dalam pengajuan KUR melalui CA tersebut terdapat calon debitur yang dikumpulkan dokumennya tanpa memperhatikan apakah mereka memiliki usaha atau tidak.
Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Sementara pengajuan melalui PT Berlian menggunakan lokasi ladang jagung dan pepaya milik SH.

Para calon debitur kemudian diminta menandatangani sejumlah dokumen di rumah SH. Penyidik menyebut sebagian debitur bahkan tidak diberi kesempatan membaca atau mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.

Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM disebut diserahkan kembali kepada SH. Dana pencairan kemudian dikelola oleh SH untuk kepentingannya, termasuk disebut dipinjamkan kepada sejumlah CA yang mengalami kredit macet.
Dalam perkara ini, SH disebut mengajukan 98 debitur melalui PT Ternak Maharani dengan nilai pencairan mencapai Rp4,252 miliar.

Sedangkan melalui PT Berlian, SH disebut mengajukan 37 debitur dengan total pencairan sekitar Rp1,893 miliar.

Penyidik menyebut kredit yang disalurkan melalui kedua CA tersebut kemudian mengalami kemacetan. Akibat dugaan perbuatan SH bersama MFH, kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan penyaluran KUR melalui PT Ternak Maharani dan PT Berlian diperkirakan mencapai Rp. 6,146 miliar.

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam perkara penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 yang mencapai Rp41,487 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026.

Dalam penyidikan, SH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SH langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026.

Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 kini menjadi lima orang.

Mereka masing-masing MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, IS selaku Collection Agent CV Idris Adnan Jaya (IAJ), HN selaku Collection Agent PT Niram, serta SH selaku Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara.
Barang yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka IS serta satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi warna hitam beserta STNK dan buku panduan milik MFH yang disita dari SH. (Tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.