Beranda » Kortastipidkor Mabes Polri Geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda

Kortastipidkor Mabes Polri Geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda

Terkait Kasus Impor Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

by Bakhtiar Sitorus
61 pembaca
A+A-
Reset

SIDOARJO, TEROPONG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tampak sejumlah personel Brimob Polda Jawa Timur melakukan penjagaan di area Kantor KPPBC ini saat Mabes Polri melakukan penggeledahan, Rabu (24/06/2026) siang.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda dengan nilai valuasi mencapai Rp 235,8 miliar. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut. “Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian,” kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Rabu (24/06/2026) kemarin.

Menurut Kombes Ahmad Yusuf Afandi, penanganan perkara ini terbagi dalam beberapa klaster. Jika penanganan sebelumnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berfokus pada komoditas perdagangan ilegal, maka Kortastipidkor mengusut keterlibatan oknum atau otoritas pabean. “Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Sebagaimana diketahui, pada April 2026 lalu, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga menggunakan sejumlah perusahaan bayangan (shell company) untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa SNI, dan SJ selaku distributor. Polisi juga menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang ilegal. Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Mabes Polri masih terus memeriksa aliran dokumen dan memetakan keterlibatan pihak lain. Polisi membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring dengan ditemukannya bukti-bukti korupsi atau suap dalam proses sirkulasi barang ilegal tersebut.

Detail Kasus dan Barang Bukti

Total Ponsel: 76.756 unit yang didominasi oleh iPhone bekas (56.557 unit), ponsel Android (1.625 unit), serta belasan ribu suku cadang ilegal.

Nilai Valuasi: Mencapai Rp 235,8 miliar.

Lokasi Penggeledahan: Selain Kantor Bea Cukai Juanda, polisi juga menggeledah gudang kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Juanda serta dua rumah pihak terkait di Surabaya.

Barang Bukti yang Disita: Uang tunai sekitar Rp 165 juta, 14.200 dolar Singapura, perhiasan emas seberat 22 gram, dokumen sebanyak tujuh kontainer, catatan pembagian uang, dan dokumen elektronik.

Modus Operandi dan Keterlibatan Oknum

Modus Impor: Importir menggunakan perusahaan cangkang (shell company) dan memanipulasi dokumen impor agar barang dapat masuk tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik yang semestinya.

Dugaan Suap: PT TSL selaku perusahaan yang mengimpor barang diduga memberikan imbalan atau suap kepada oknum di lingkungan Bea Cukai Juanda sejak tahun 2024 hingga 2026 agar proses penyelundupan puluhan ribu ponsel bekas tersebut berjalan mulus.

Status Hukum Saat Ini

Penyidikan: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan perdagangannya: DCP (importir), SJ (distributor), TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).

Pemeriksaan: Kortastipidkor telah memeriksa sekitar 50 saksi, yang terdiri dari 30 pegawai Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta guna mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi.

(*/red)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.