SURABAYA, TEROPONG– Persidangan kasus terdakwa Samuel bersama temannya dugaan pengusiran paksa dan penghancuran rumah milik Elina Widjajanti usia 80 tahun di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, dan Syafii. Ketiganya hadir dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan TNI serta didampingi kuasa hukumnya.
Terdakwa Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu, Elina atau Nenek Elina dihadapan hakim mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar akibat peristiwa yang menjerat terdakwa Samuel Ardi Kristanto.
“Kalau diitung kerugiannya sampai mencapai Rp 5 miliar,” kata Elina dalam persidangan.
Rp 1 miliar itu rumah yang hancur, kalau Rp 5 miliar itu keseluruhan, seisi rumah yang hilang,” ujarnya.
Menurut Elina, nilai Rp 5 miliar mencakup berbagai aset dan dokumen penting yang hilang setelah rumahnya dihancurkan.
Barang-barang yang disebut hilang antara lain sertifikat tanah, ijazah, kartu tanda penduduk, tiga unit sepeda motor, delapan sepeda kayuh, tiga tabung LPG, serta sebuah laptop.
Diperkuat Saksi Sari yang tinggal bersama Elina menyebutkan, Banyak Barang Hilang setelah bangunan tersebut diratakan. Seperti, laptop, telepon seluler iPhone, kulkas, mesin cuci, pakaian, hingga mainan anak-anak tidak lagi ditemukan.
“Tiga sepeda motor, sepeda angin, dan delapan tabung LPG juga tidak ada. Sampai sekarang saya tidak tahu kemana, tidak ada seorang ngasih tau,” terang Sari.
Dipertegas Kuasa hukum korban Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan, bahwa dalam video tersebut terlihat jelas korban ditarik dan diangkat secara paksa oleh sejumlah orang sebelum dibawa keluar dari rumahnya.
“Barang2 tersebut terdakwa yang menguasai dan hilang semua termasuk surat tanah, kenderaan, ijajah. Masalah barang yang hilang, hingga ada pidana lanjutan jika ada keterangan palsu mengenai mediasi akan saya laporkan,” tegasnya.
Wellem menyebut, bahwa dipersidangan sekilas ditunjukkan video saat nenek ditarik, kemudian diangkat secara paksa. Beliau sempat memberontak sebelum akhirnya dibawa keluar,” Sebut Wellem di Wawancara beberapa media di halaman PN Surabaya.
Wellem menyatakan, korban juga memberikan kesaksian mengenai luka yang dialaminya akibat peristiwa tersebut. Luka tersebut berada di bagian mulut hingga mengeluarkan darah.
“Korban menerangkan ada luka di bagian mulut sebelah bibir dan sempat berdarah. Setelah kejadian itu beliau sampai harus berobat ke rumah sakit karena seluruh badan terasa sakit dan mengalami trauma yang luar biasa,” ungkap Wellem. (B. Sitinjak)