SURABAYA, TEROPONG-Nasib menjadi bubur, Kepingin lelaki merawat diri melalui spa metode perawatan holistik yang bertujuaan untuk menyegarkan tubuh, pikiran, dan jiwa seorang tony Sugiono menjadi korban pengurasan uang oleh terdakwa Nur hasanah sebesar Rp. 1, 285 Miliar menjalani agenda sidang menghadirkan 3 Saksi di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (3/6/2026).
Nur Hasanah Prasetya menguras uang korban Toni Atas perbuatannya, didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, yakni Sholikin, mantan sopir korban Tonny Soegiono, Mikael selaku Asisten Official Bank BCA, serta Angga Arie Saputra dari Pegadaian BG Junction.
Kepada JPU saksi Sholikin selaku Sopir pribadi Tony mengatakan, saya tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di ruang sidang.
“Saya tidak kenal terdakwa, baru ketemu di persidangan ini. Saya sudah resign sebelum menjadi sopir di proyek,” aku Sholikin.
Ia menjelaskan, selama bekerja sebagai sopir sekitar satu tahun, dirinya hanya mengantar korban ke rumah maupun gudang dan tidak pernah mengetahui aktivitas korban di tempat spa.
“Saya tidak pernah dibawa ke spa oleh bos saya dan tidak pernah lihat terdakwa Nur Hasanah,” ujarnya.
Saat ditanya hakim ketua, mengenai laporan polisi yang dibuat korban, Sholikin mengaku hanya mengetahui adanya kehilangan uang namun tidak mengetahui jumlahnya.
“Saya cuma dengar ada kehilangan sejumlah uang, tapi jumlahnya tidak tahu,” ucapnya.
“Saya waktu itu hanya diajak Pak Tonny ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi untuk melaporkan terdakwa”, tandas Sholikin kepada Hakim.
Sementara, saksi Mikael dari Bank BCA menjelaskan dirinya dipanggil BAP oleh pihak Kepolisian sebagai cek mutasi rekening korban Tonny Soegiono.
“Saya tidak kenal terdakwa, hanya mengetahui nama. Saya menjadi saksi untuk menerangkan keluarnya transferan dari rekening korban, penjelasan saya sesuai di BAP kepolisian kalau diulangi tidak hapal lagi mohon pinjam print di dakwaan, sambil JPU menyodorkannya, niscaya membacakan, sesuai ini Pak Hakim,” ujarnya.
Menurut Mikael, berdasarkan data mutasi rekening tahapan BCA milik korban, terdapat sejumlah transaksi transfer ke rekening terdakwa selama Agustus hingga September 2024 dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
“Transaksi dilakukan melalui mobile banking maupun switching antarbank,” jelas Mikael.
Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban.
Mikael menerangkan kartu tersebut memiliki limit transaksi hingga Rp50 juta.
Namun, ketika ditanya majelis hakim, terdakwa membantah menggunakan mobile banking untuk melakukan transaksi.
“Saya dengan Pak Tonny menggunakan ATM dan tidak pernah menggunakan handphone melalui mobile banking,” ujar Nur Hasanah.
Saksi ketiga, Angga Arie Saputra dari Pegadaian BG Junction Surabaya, membenarkan bahwa terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan emas sebesar 6 juta.
“Ada memang Nur Hasanah menggadaikan emas atas nama terdakwa sendiri,” kata Angga.
Ia menjelaskan barang yang digadaikan berupa cincin dan kalung pada Oktober 2024. Namun hingga kini barang tersebut tidak ditebus sehingga telah dijual sesuai prosedur pegadaian.
“Hingga sampai lewat jatuh tempo tidak ditebus dan saat dihubungi tidak bisa, maka barang gadai sudah dijual oleh PT. Penggadaian sesuai SOP,” terangnya. (B. Sitinjak)