SURABAYA, TEROPONG-Sidang perkara kasus di loby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong malang Surabaya yang di laporkan korban dan sempat ditahan di medaeng pada mei 2024 dengan terdakwa Heru Herlambang Alie kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan menghadirkan dua saksi.
Perbuatan terdakwa Heru Herlambang Alie oleh Jaksa Kejari Surabaya Darwis diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan. Namun, dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya klarifikasi disebut kejahatan terhadap orang dengan perkara No. 1035/Pid. B/2024/PN Sby.
Sidang pidana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis menghadirkan saksi pelapor yakni Agustinus Eko Puji Prabowo (52). Yang tercatat sebagai Building Manager (BM) Badan Pengelola Lingkungan Apartemen One Icon Residence jalan Embong Malang 21-31 Surabaya.
Mengawali sidang jaksa Darwis memperlihatkan hasil foto dari sebuah flash disk yang diambil dari CCTV yang terpasang di Lobby Apartemen One Icon yang menggambarkan terdakwa sedang melakukan penendangan kepada saksi Agustinus Eko.
Dalam persidangan mengaku “Saya 2 kali ditendang. Tendangan pertama tidak kena sebab saya langsung bereaksi menghindar. Tendangan kedua dilakukan terdakwa dengan cara berdiri dan langsung menendang kearah muka saya, namun tidak kena karena saya reflek menghindar. Jarak tendangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saya sekitaran 2 meteran. Posisi terdakwa pada waktu pertama kali menendang sedang duduk di kursi tapi agak maju. Sedangkan yang ke dua dilakukan terdakwa dengan berdiri dan langsung menendang,” kata saksi Agustinus Eko diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (22/7/2024).
Kata Agustinus Eko, penendangan itu sebagai buntut dari persoalan area parkir di P13/P3 yang ingin secepatnya dibuka oleh terdakwa.
“Ceritanya terdakwa minta area parkir P 13/P3 dibuka, padahal waktu itu kondisi di area parkir di P11/P1 dan P12/P2 masih sangat cukup. Area parkir P13/P3 belum siap difungsikan karena CCTV dan rambu-rambunya juga belum ada. Tapi terdakwa mendesak segera dibuka secepatnya. Saking takutnya akhirnya esok harinya area parkir P13/P3 itu saya buka meski sarananya belum komplit,” lanjut saksi Agustinus Eko.
Ditanya oleh tim kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie, Komang Aris, apakah saksi Agustinus Eko membawa barang bukti lain seperti DVR (Digital Video Recorder) sewaktu membuat laporan polisi ke Polsek Tegalsari,?
“Belum. Saat itu 17 Juni 2023 saya hanya melaporkan saja. Pengacara yang melengkapi barang-barang buktinya,” jawab saksi Agustinus Eko.
Fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa saksi Agustinus Eko pada tanggal 9 Juni 2024 ternyata sempat menyebarkan foto tendangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada ratusan penghuni Apartemen One Icon melalui Group WhatsApp, sebelum secara resmi seminggu kemudian dia melaporkan peristiwa penendangan itu kepada Polisi.
“Itu (foto) bukan dari HP saya. Saya dibayar P3SRS Tunjungan Plasa. Gambar tendangan itu saya peroleh dari CCTV yang diinisiasi oleh P3SRS khususnya dari manajemen One Icon untuk dijadikan barang bukti. Di BAP point 16. Flashdisk itu sempat diputar satu kali sewaktu di kantor apartemen,” ungkap saksi Agustinus Eko.
Dalam ersidangan, tim kuasa hukum Heru Herlambang Alie, menolak keras keterangan dari saksi Agustinus Eko yang dianggap telah memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta terkait adanya permintaan maaf yang pernah dilakukan oleh terdakwa Heru Herlambang Alie terhadap saksi Agustinus Eko.
“Saksi ini sangat mengecewakan yang mulia karena terbukti dua kali berbohong. Kita menyaksikan sendiri saat dilakukan restoratif justice di Polres. Kebohongan kedua saat akan dilakukan restoratif justice di kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa Heru ini pernah meminta maaf, namun ditolak oleh terdakwa,” kata Hans Hehakaya kepada majelis hakim.
Sementara Yacup bagian pembelian menjelaskan, penendangan itu terjadi berjarak 1 meter, jika masalah parkir p13 kurang kurang paham. Namun, disana saya tau belum dipasang perlengkapan.
Usai sidang, Heru Herlambang ketika di konfirmasi halaman PN Surabaya kepada media menyatakan, semuanya terbuka kalau kebohongan selalu ada dan semoga tanggal 29 makin terlihat. Juga di dalam persidangan selalu mikir-mikir, kalu gak bohong kenapa mikir-mikir seharusnya lancar bicaranya kedua saksi.
“CCTV nya dia bohong, sedangkan si Yacob ini adalah bagian pembelian ngapain dia ikut-ikut bicara tentang p13, kapasitasnya dia tidak di p13 dan saya panggil karena pembelian barang CCTV, sekarang dia ikut wakil BM. BM ini suratnya ada nggak?, Tadi di persidangan bilang kepada Hakim yang mulia bahwa kita ribut karena ada masalah, ya betul. Karena saya selalu menanyakan kapasitas BM adakah Legaliatasnya, kalau tidak ada dia siapa masuk kerumah saya”, ungkap Heru.
Lanjut Heru, sedang p11 p12 dan p13 selalu terbuka sejak awal serta tidak ada yang tertutup. Disana tidak ada p3sl dan tidak terdaftar dan itu sudah kita tanya pemkot surabaya yang berarti ilegal. Apertemen tersebut ada 491 unit, bayar iuran tidak jelas saya tanyakan karena itulah saya di kriminalisasi.
“Jadi pernah 5 orang ditangkap sehingga semuanya takut akhirnya saya sendiri yang maju hingga di kriminalisasi”, jelasnya berulang.
Tambah Heru, masalah di tendang kaki korban sengaja dipanjangkan agar mengenai, padahal hanya saya senggol bilang cepat pasang, barang bukti vidio ada di Flashdisk saya tidak tau siapa yang ambil vidionya. Seharusnya harus DVR camera CCTV yang diambil, kalau flashdisk dia sendiri yang punya mens area dan dia punya pikiran yang ambil untuk dilaporkan saya.
“Bahkan juga vidio di edit dan disebarkan ke semua warga, hal itu bisa kena UU ITE loh nanti tunggu akan di proses hukum selanjutnya biar tau siapa yang di zolimi”, pesan Heru. (B. Sitinjak)


