SURABAYA, TEROPONG-Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dan Nanik Prihandini pada persidangan kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah dengan terdakwa Sugeng, menghadirkan Tiga saksi.
Dalam persidangan saksi yang dihadirkan yaitu, Harsasi, mantan pegawai di kantor Kelurahan Kalijidan, Kecamatan Mulyorejo, kota Surabaya, Yongki Kuspriyanto S.Sos mantan Lurah Kalijidan dan Ong Hengky Wijoyo, selaku pembeli tanah dari terdakwa Sugeng.
Mengawali sidang saksi Harsasi mengatakan, semasa bekerja di kantor Kelurahan Kalijidan, dia mengetahui kalau terdakwa Sugeng pada tahun 2017 pernah menjual tanah ibunya yang sudah pernah dijual ibunya kepada PT. Sinar Galaxy di tahun 1975.
“Bahwa di tahun 1975 tanah atas nama Atminah telah dijual ke PT. Sinar Galaxy,” katanya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Selasa (16/7/2024).
Penjualan tanah itu lanjut saksi Harsasi diketahui saat dia menjaga buku arsip tanah Kelurahan Kalijudan.
Saksi Harsasi menjelaskan di depan Majelis Hakim, berdasarkan arsip yang ada, tanah yang pernah dijual oleh terdakwa Sugeng tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 71 Tahun 1978.
“Terus tahun 1992 PT. Sinar Galaxy bersama ketua tim Perumus mengurus surat pelepasan Hak. Jadi dibuatkan oleh Kecamatan Mulyorejo surat pelepasan Hak yang menyatakan pada Tahun 1992 Ibu Atminah telah melepaskan haknya kepada PT. Sinar Galaxy,” tandas saksi Harsasi.
Ditanya oleh Jaksa apakah saksi Harsasi mengetahui kalau terdakwa Sugeng pernah melakukan penjualan terhadap tanah SHM Nomer 71 tersebut.
“Tahun 2012 terdakwa Sugeng dan keluarganya pernah mengurus surat keterangan waris (SKW) ke Bapak Lurah waktu itu Bapak Subakir dan dibuatkan SKW. Sebelum tanda tangan pak Lurah Subakir menjelaskan SKW ini jangan dipergunakan untuk menjual tanah sawah yang sudah dijual. Terus sama keluarganya dijawab tidak Pak Lurah,” jawab saksi Harsasi yang menjadi pegawai Kelurahan sejak tahun 1978 dan pensiun pada tahun 2016.
Sementara saksi Yongki Kuspriyanto S.Sos seorang mantan Lurah Kalijidan tahun 2017 sampai 2021 menerangkan, berdasarkan dokumen buku C dinyatakan bahwa tanah milik Atminah sudah dijual ke PT. Sinar Galaxy.
“Pada waktu terjadi peralihan di Buku C tertulis sudah di jual ke Galaxy,” terangnya.
Menurut saksi Yongki, selama menjabat sebagai lurah Kalijidan, dirinya tidak pernah mengeluarkan secuil surat apapun yang berkaitan dengan tanah yang dilakukan penjualan oleh terdakwa Sugeng.
Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah di buku C ada informasi tentang Sertifikat yang hilang, “di buku C tidak ada informasi Sertifikat hilang,” jawab Yongki.
Sedangkan saksi Ong Hengky Ongky Wijoyo sebagai pembeli tanah dihadapan ketua majelis hakim mengatakan, membeli tanah di Kalijudan itu dari terdakwa Sugeng sekitar tahun 2014 melalui Notaris atau PPAT Agatha Henny.
“Saya kenal dengan terdakwa Sugeng melalui notaris Agatha Henny yang waktu itu menawarkan tanah berupa rawa-rawa untuk berinvestasi”, ungkap Ong Hengky.
Kata Ong Hengky, pada tahun 2014 saya datang ke Notaris atau PPAT Agatha Henny Asmara. Terus Notaris bilang harus dilakukan melalui prosedur chek in tanah ke BPN. Setelah dilakukan pengecekan Notaris atau PPAT Agatha Henny bilang aman dan menyatakan tidak ada blokir,” katanya sewaktu menjadi saksi.
Saksi Ong Hengky lebih lanjut menjelaskan, setelah prosedur chek in ke BPN dilalui, dia dan terdakwa Sugeng dengan disaksikan petugas dari BPN yang bernama Dudut melakukan ikatan jual beli dan membayar terdakwa Sugeng uang muka sebesar Rp.150 Juta. Namun, sebelumnya dilakukan pengecekan lapangan terkait batas-batasnya. Kondisi tanahnya masih rawa-rawa. Patok-patoknya juga jelas sewaktu ditunjukkan oleh terdakwa dengan disaksikan oleh Notaris dan petugas BPN.
Ditanya oleh majelis hakim adakah Akta lain selain Akta ikatan jual beli,? Sebab menurut hakim dalam dokumen dakwaan masih ada Akta lainnya. “Saya tidak ingat,” jawab saksi Ong Hengky. {Red}