Beranda » JPU Tuntut 13 Tahun Cabuli Dibawah Umur, Terdakwa Busri Divonis Hakim 7 Tahun

JPU Tuntut 13 Tahun Cabuli Dibawah Umur, Terdakwa Busri Divonis Hakim 7 Tahun

by Bakhtiar Sitorus
6 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG– Persidangan No. Perkara 1715/Pid.Sus/2023/ PN Sby. Agenda putusan terhadap Terdakwa Busri Bin Dani telah terlaksana. Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di adakan di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/11/23).

Dalam amar Putusan majelis hakim mengadili Menyatakan, Terdakwa Busri Bin Dani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara.

Selanjutnya, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Busri Bin Dani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan ini Majis Hakim mengatakan, Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan, serta Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sarung warna hijau ada motif batik dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman BAP Terdakwa saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan Tetap dalam berkas perkara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00”, jelas Hakim Membacakan Putusan.

Dalam perkara Busri, Putusan hakim lebih rendah 6 tahun dari tuntutan JPU Febrian Dirghantara dari Kejari Surabaya yakni dituntut 13 tahun penjara.

Untuk diketahui korban pencabulan Melati (12) selama ini ikut serumah dengan pamannya Dani ( pelaku ) dikawasan sidoyoso wetan surabaya,cerita Nasir orang tua kandung melati kepada wartawan media ini.

Awalnya Melati sering melamun berdiam diri dan kemudian tanpa alasan yang jelas memohon kepada ayahnya Nasir agar dia pindah saja dari rumah pamannya tersebut sudah tidak betah dan korban memohon agar ikut pindah dirumah keluarga ayahnya saja yang di Sampang Madura .

Kemudian Nasir mengiyakan akan dipindah ke keluarga ayahnya namun harus jelas ada masalah apa dirumah pamannya tersebut,baru melati mau bercerita bahwa selama dirumah pamannya tersebut melati sering dipegang payudaranya oleh Busri,lebih bejatnya lagi melati dipaksa disuruh mengulum alat vital Busri dengan ancaman itu pernah dilakukan sekali oleh Melati ” jelas Nasir .

Singkatnya dengan kesal dan emosi pada tanggal 1 mei 2023 Nasir langsung melaporkan Busri kepolrestabes dengan bukti lapor nomor : TBL/B/462/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Terkait putusan 7 tahun tersebut, Nasir orang tua korban masih merasa kurang puas ,seharusnya Busri perusak masa depan anaknya dihukum seberat beratnya ” pungkas Nasir (Tim)

 

You may also like

Leave a Comment