SURABAYA, TEROPONG-Pemerintah melalui kementerian Perhubungan Ditjen hubla berusaha untuk di revisinya UU 17 tahun 2008 pasal 110 terkait jasa tarif Kepelabuhanan. Hal tersebut dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama 5 Asosiasi menolak revisi Rancangan Undang Undang tersebut karena para BUP bisa sepihak yang sewenang-wenang menaikkan tarif tanpa melakukakan kordinasi kesepakatan dengan Asosiasi maupun pengguna jasa.
Kelima asosiasi yaitu, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GPEI) Jatim menolak RUU 17/2008 sebagai turunannya Peraturan Menteri (RPM) Tarif Kepelabuhanan perubahan atas PM Perhubungan Nomor 121/2018.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, RPM Tarif Kepelabuhanan oleh Menteri Perhubungan yang akan menggantikan PM Perhubungan 121/2018 tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan cost logistik di tanah air.
Selama ini UU 17 tahun 2008 sebagai turunan yaitu, “Peraturan yang ada di 121/2018 itu sudah benar, ketika akan menaikkan tarif harus melibatkan asosiasi di kepelabuhanan. Ini adalah kolaborasi yang benar. Tetapi sekarang ada usulan Pemerintah dalam hal ini merevisi aturan yang sudah bagus itu.
Kementerian Perhubungan yang akan menghilangkan kolaborasi tersebut, menghapus gotong royong, sehingga Badan usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif semaunya sendiri yang akan berdampak pada mahalnya biaya logistik. Ini kontraproduktif dan harus disikapi dan ditolak revisi itu sebelum disetujui, ” tegas Adik dihadiri bersama 5 asosiasi Jumat, (23/8/24).
Adik menambahkan, pemerintah paham akan penolakan tersebut mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan cost logistik agar daya saing produk Indonesia semakin naik.
Tinggal sensitivitas Kementerian Perhubungan tentang hal ini yang kita pertanyakan karena usulan tersebut sangat meresahkan pelaku usaha logistik tanah air, untuk itu, Kadin Jatim akan langsung berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Minggu depan dan juga akan melakukan “hearing” dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), sebutnya.
“Kami akan berkirim surat ke Presiden yang akan kami tembuskan ke Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN. Saya yakin pak Jokowi mengerti apa yang kami rasakan karena dulu beliau adalah pelaku usaha kayu yang pernah melakukan ekspor,” paparnya.
Semntara, Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhanan yang sekaligus Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Surabaya, Stenven H. Lesawengen mengatakan, dalam sepuluh tahun terakhir saat ini ada gerakan massif yang akan menghilangkan keterlibatan asosiasi dan apabila pasal dihilangkan maka kenaikan tarif di pelabuhan tidak terkontrol dan semau BUP menaikkan tanpa asosiasi di libatkan.
“Terkait tarif yang tercantum dalam UU no. 17 Tahun 2008 dengan turunannya pada PM. 121 tahun 2018 pasal 1 dan seterusnya itu yang kami sikapi dimana keterlibatan asosiasi itu akan ditiadakan,” ujarnya.
Seiring kebersamaan asoaiasi juga Sebastian Wibisono Ketua ALFI/ILFA Jatim menegaskan, Intinya kita pertama mendukung yang sudah dilakukan oleh DPP terkait permasalahan penolakan ini dengan merapatkan barisan membantu dan mendorong bahwa hal tersebut sangat negatif, dimana kita ingin menurunkan biaya logistik malah kemunduran yang akan dilakukan, dan monopoli akan diadakan.
“Ini yang kita tentang, karena terminal operator perlu ada pengawasan dan pengontrolan. Tidak hanya masalah ditarif, bagaimana kegiatan opeasional yang ada di terminal operator sehingga kami sebagai wakil pengguna jasa itu juga membantu mengontrol sehingga tidak terjadi permasalahan yang akan timbul dikemudian hari,” tuturnya.
Selain biaya logistik yang besar, kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan. Kami berharap menteri Perhubungan sangat sensitif terhadap permasalahan ini, dan semoga dapat berjalan dengan baik kedepan. Masalah yang menyangkut tarif ini yang lebih diisukan, karena ini merupakan marwahnya dari asosiasi sehingga apa yang menyangkut tarif ini dimusnakan, itu akan menyangkut pada masalah tarif baru yang lain.
Seperti yang sudah dinyatakan DPP bahwa kami menolak atas usulan pemerintah menghapus pasal 110 ayat (1 dan 5) pada Daftar Inventarusasi Masalah RUU tentang perubahan ketiga UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” ucap Wibi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy mengungkap, sejalan dengan apa yang telah disampaikan DPP kam serentak seluruh Indonesia menolak rencana penghapusan Pasal 90 ayat (3) huruf g dan pasal 110 ayat (5) huruf b pada DIM RUU tentang perubahan ketiga atas UU no. 17 Tahun 2008.
“Sebagai contoh saat ini, seperti perbedaan tarif di Teluk Lamong dengan tarif 110 ribu bika dibandingkan dengan Jamrud yang hanya 35 ribu maka. Tak menutup kemungkinan dengan disetujui revisi RUU tersebut, BUP itu bisa semena-mena akan merubah tarif bahkan bisa lebih dari tarif Teluk Lamong,” rinci Kody.
Kata Kody, apa bedanya Jamrud sama Terminal Teluk Lamong yaitu dia punya Gudang dan pakai confayer. Tetapi pengiriman dari kapal barang itu sampai di pabrik jumlahnya sama. Perbedaan harga 110 ribu lebih besar di TTL karena tidak di kontrol asosiasi, sedangkan di jambrut asosiasi berperan untuk mengontrol maka harga lebih murah 35 ribu/ton.
“Yang jadi masalah, jika revisi RUU/2008 dengan turunannya dirubah maka asosiasi tidak boleh lagi mengontrol Para BUP terkait kanaikan tarif jasa kepelabuhanan ke depannya”, pesan Kody. ( B. Sitinjak)