Sabtu, 15 Maret 2025

Kejari Tanjung Perak Terima Tahap II Pada Tiga Tersangka Korupsi Koperasi UPN

SURABAYA, TEROPONG-Kejari Tanjung Perak melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada Koperasi UPN Veteran tahun 2015 oleh Bank Jatim dengan kerugian negara sebesar Rp.4.436.748.265,22.
Dalam tahap pelimpahan tahap dua ini, penyidik pidsus menerima pelimpahan tiga orang tersangka dari Polrestabes Surabaya, yakni YAS ketua Koperasi, SR sebagai sekretaris Koperasi dan WI selaku juru bayar.

Selain menerima pelimpahan tiga tersanga, pidsus Kejari Tanjung Perak juga menerima barang bukti yang berhasil disita.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Jelas Jemmy Sandra Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak, Rabu (17/1/24).

Kata Jemmy, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan kota di Surabaya dan Sidoarjo, karena ketiganya berdomisili di dua kota tersebut. “Dasar kami melakukan tahanan kota berdasarkan Permohonan dari Kuasa hukum dari para tersangka. Juga faktor kesehatan dan usia tua dari para tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini berawal saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada
anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya pada 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar.

“Para tersangka ini melakukan tindakan melawan hukum dengan cara membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif tanpa sepengetahuan para anggota Koperasi untuk meminjam uang yang mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,4 miliar,” sebutnya.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo menajelaskan, yang dimaksud fiktif itu ada dobel pengajuan. “Jadi awalnya para anggota Koperasi ini sudah melakukan pinjaman, kemudian ada penawaran dari Bank Jatim Syariah. Kemudian nama-nama itu tanpa sepengetahuan dan Ijin dari para anggota diajukan lagi untuk persyaratan Permohonan pinjaman. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang lebih,” ungkapnya.

Ananto menyebut, proses pelimpahan tahap dua dengan melakukan penahanan kota terhadap ketiga tersangka ini, menunjukkan komitmen Kejari Tanjung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan humanis.

“Kita melihat dari sisi kemanusiaannya saja. Pertama faktor kesehatan dari para tersangka yang memerlukan perawatan. Kemudian yang kedua terkait usia dari para tersangka yang sudah cukup tua, yaitu 74 tahun,” tutur Ananto.

Ahmad Suhari, SH., MH. Kuasa Hukum ketiga tersangka Korupsi Koperasi UPN Surabaya.

Sementara, Ahmad Suhari, SH., MH. Kuasa hukum ketiga tersangka menjelaskan, ditemukan kasus ini yang saya baca laporan polisi model A dimana kalu laporan seperti ini polisi itu menemukan sendiri kasus dimana terjadinya tindak pidana tersebut.

Kata Ahmad, Pendampingan kami adalah pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya terhadap Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk barang bukti dan 3 tersangka diserahkan. Dan klien kami disangkakan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara karena melakukan pinjaman dari bank Jatim syariah pada tahun 2015 dengan tenggan waktu selama 5 tahun. Sebenarnya berakhirnya pinjaman itu pada tahun 2020.

“Sungguh disayangkan dan sangat luar biasa pihak penyidik Polrestabes Surabaya telah mengeluarkan sprindik tahun 2019, karena tenor waktu itu belum berakhir. Padahal berakhirnya waktu kredit di tahun 2020. Kenapa ini kasus sudah diangkat sedangkan limitnya belum sampai, ini yang membuat saya bingung sampai sekarang klien kami melakukan kesalahan apa”, jelas Ahmad Suhari.

Tambah Ahmad, dalam kasus ini kami juga mengajukan tidak melakukan penahanan. Alhamdulilah Kajari Tanjung Perak mengabulkan klein kami sejak hari ini menjadi tahanan kota. (B. Sitinjak)

 

 

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Berita Terbaru