SURABAYA, TEROPONG-Tersangka Daffa Adiwidya Ariska resmi dijadikan terdakwa, Serta disidangkan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Meski permohonan Pra Peradilan Daffa untuk membatalkan status tersangkanya dikabulkan hakim.
Terdakwa diadili dalam perkara kasus pidana hilangnya nyawa seseorang, Daffa Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa turut serta, Akibat meninggalkan orang yang perlu ditolong.
Pada perkara Pra Peradilan sebelumnya dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Sby, Pada Senin (15-Mei-2023) lalu, Hakim tunggal Khadwanto mengabulkan permohonan Daffa dengan status putusan “Dikabulkan” sebagaimana putusan berikut.
“Mengadili, Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
Menyatakan penetapan tersangka atas nama Pemohon, yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang tertuang dalam SIPP pengadilan.
Namun, Pada hari ini, Kamis (25/5) diruang Garuda 2, Jaksa Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyampaikan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, didampingi Erintuah Damanik dan Slamet Soeripto, disaksikan penasehat hukum terdaka, Advokat Rio Dedy Heryawan dan pengacara Hutagaol.
“Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar JPU Herlambang.
Jaksa Herlambang, Dalam surat dakwaan membacakan kronologi kasus berawal pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 19.28 WIB bertempat di Kamar Mandi Poltek Pelayaran Jl. Gunung Anyar Boulevard No. 1 Surabaya.
Pada saat itu angkatan 12/tingkat 2, angkatan 13/tingkat 1, serta beberapa angkatan 10/tingkat 4 (termasuk danmen, Dinas Jaga Taruna (DJT) dan beberapa pengasuh taruna melaksanakan makan malam di Polaris (ruang makan) dan sebelum makan, Saksi Davier Zola alias GADING bersama terdakwa Daffa yang merupakan danton junior meminta ijin kepada senior yaitu danmen (komandan resimen) saksi Jornada Putra Bayu untuk memberikan arahan kepada junior kelas tentang penggunaan Pakaian dinas harian (PDH) yang benar, dan tidak apatis pada senior.
“Selesai makan malam, korban RFA (almarhum) yang tidak membawa buku saku, lalu datanglah saksi Alphard Jales R Poyono (terdakwa berkasa terpisah), Kemudian saksi Alphard mengajak ngobrol korban. tentang kenapa kok disendirikan, lalu korban menjawab “siap senior, saya tidak membawa buku saku”, lalu saksi Alpard bertanya lagi “kamu kenal saya enggak?” dan korban menjawab “siap senior” lalu saksi Alpard bertanya lagi “saya asal mana?” dan korban menjawab “siap senior, asal SURABAYA”, lalu saksi Alpard mengatakan “wes ayo nang jeding (sudah, ayo ke kamar mandi)”. Lalu berjalan keluar polaris menuju kamar mandi, dan korban mengikuti dari belakang, dan sekira 2 menit kemudian datang korban bersama -sama terdakwa Daffa,” terang sebagian dakwaan jaksa.
“Bahwa didalam kamar mandi, saksi Alpard menyuruh korban berdiri di lorong tempat buang air kecil menghadap arah keluar, sedangkan Alpard berdiri berhadapan dengan korban dengan jarak ± 60 cm, dan Terdakwa Daffa berdiri di belakang samping kiri saksi dengan jarak + 60 cm, lalu Terdakwa Daffa menyuruh / menginstruksikan kepada saksi Alpard “wes pisan ae les, pokoke kroso (sudah 1 kali saja, les, yang penting terasa)” dan Alpard memegang-megang perut korban lalu mengatakan “kerasin perutnya”, dan korban menjawab “siap”, selanjutnya Alpard langsung menyiapkan kuda-kuda kaki kiri depan, dan korban berdiri tegak dengan tangan ke belakang (sikap istirahat di tempat),”sambung dakwaan.
Lebih lanjut pada dakwaan berikut dijelaskan, Jika Alpard bertanya pada korban “aman yo?”, dan korban menjawab “siap”, dan korban langsung berjalan menuju pintu keluar, selang tiga langkah korban langsung roboh pada pas belokan dengan roboh ke arah kanan sehingga pelipis kepala bagian kanannya membentur garis bawah tembok pintu pipa, dan wajahnya langsung meluncur ke lantai sehingga dagunya dan kepala sebelah kiri terbentur lantai.
Bahwa selanjutnya korban mendapat perawatan di klinik Poltek namun setelah mendapatkan arahan dari dr. Linda selaku dokter jaga, korban dirujuk ke RS.Haji Surabaya, Ketika perjalanan menuju ke RS.Haji Surabaya, korban diberi terapi oleh perawat dengan oksigen Nasal 4LPM, Lalu korban sekira pukul 21.05 WIB perawat dipanggil oleh perawat IGD dan memberitahu perawat bahwa korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. “Silahkan penasihat hukum apa tanggapannya,” ucap Hakim Kimiarsa.
Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan..,” kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.
“Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (pra peradilan),” sergah Damanik.
Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” kata Rio saat membacakan isi eksepsinya.
Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya. “Mohon waktu satu Minggu majelis,” ujar Herlambang.
Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Khadwanto, Hakim yang menyidangkan pra peradilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.
Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan hakim pra peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan.
Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan kepada wartawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya tidak bersalah. “Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum,” kata Rio. (Tim)