SURABAYA, TEROPONG-Sidang Wanita Dina Marisa Tanamal terdakwa penipuan dan penggelapan proyek fiktif sebesar 5,6 miliar, JPU Siska Chiristana, SH, MH. menghadirkan saksi 3 orang keluarga korban yakni Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman. Sidang dipimpin Hakim Ketua Pujiono, SH, MH. di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/26).
Dina Marisa didakwa secara alternatif dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diawal pembukaan sidang kuasa hukum Terdakwa Dina Marisa menyodorkan selembar kertas bahwa ada upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) kepada majelis Hakim. Hal ini diduga upaya damai agar terdakwa mendapat perhatian dari JPU untuk tuntutan ringan maupun dari Hakim putusan rendah.
Dari perdamaian itu ketika ditanya Hakim, apakah betul dari surat perdamaian ini dibayar 3 miliar atau sisanya bagaimana?, “betul dibayar 3 miliar dan sisanya kami iklaskan pak Hakim”, ujar seia 4 saksi korban di didengar seluruh pengunjung Sidang.
Mendengar Pengakuan para korban mengiklaskan sisa 2 miliar lebih tidak dibayar korban setelah ada perdamaian RJ, Namun, Hakim Pujiono memberi sinyal, “Bahwa sekalipun ada Surat perdamaian lembaran RJ yang diserahkan pada hakim, karena tidak ada RJ di pengadilan hingga sidang dilanjutkan. Sebab RJ yang berwenang hanya di Kepolisian dan di Kejaksaan”, tegasnya.
“Hal ini Nantinya bisa dipertimbangkan di tuntutan dan pembelaan”, anjur Hakim Pujiono.
Sementara terdakwa Dina Marisa, kepada hakim mengakui semua keterangan saksi korban dan bahwa benar ia melakukan penipuan terhadap keluarga Cahyadi Kadarusman dengan total kerugian mencapai Rp5,6 miliar. (B. Sitinjak)