Minggu, 27 April 2025

Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Gregorius Ronald. Kasasi JPU Mikir Mikir

SURABAYA, TEROPONG-Sejak penangkapan dan penahanan pada oktober 2023 pihak kepolisian Polrestabes Surabaya Gregerius Ronald jadi tersangaka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selanjutnya oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur di dakwa dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya, Pada Kamis (27/6/2024) lalu, Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman selama 12 Tahun Penjara.

“Menuntut, Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” dalam kutip tuntutan jpu.

Selanjutnya, PN Surabaya pada Rabu (24/7), melalui majelis hakim menyampaikan putusannya. Namun oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpandangan berbeda atau mengambil kesimpulan

“Bahwa Mengadili, Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata mantan humas pn Medan.

Tetapi JPU dalam hal ini tidak langsun mengatakan Kasasi atas putusan Hakim. Malah JPU nyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum kasasi.

Meski dakwaan jpu sesuai nomor perkara 454/Pid.B/2024/PN Sby, Merupakan hasil penyelidikan penyidik Polri, Telah menyatakan bahwa Terdakwa disebut sebagai pelaku, Namun hal tersebut dibantah oleh majelis hakim.

Perlu diketahui, Informasi kronologi kasus ini sesuai temuan kepolusian dan saksi-saksi si pengasilan bermula Ronald Tannur dengan korban Dini Sera Afianti (Kekasih) sebelum meninggal dunia, Keduanya usai berkaraoke di KTV Black Hole bersama teman-teman korban dengan meminum minuman keras jenis Tequila, Lalu berjalan menuju tempat parkir (Basement) Lenmarc Mall Surabaya.

Bahwa pada saat di depan lift terjadi cekcok antara korban dengan Terdakwa kemudian saat di dalam lift korban menampar Terdakwa, Lalu Terdakwa mencekik leher korban dan berusaha menjauhkan pukulan korban terhadap Terdakwa serta Terdakwa menendang kaki kiri Dini sehingga terjatuh di dalam lift.

Lalu korban menarik baju Terdakwa yang membuat Terdakwa langsung memukul korban dibagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

Kemudian, Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu Terdakwa menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban Dini. (B. Sitinjak)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Berita Terbaru