Terkait Opini yang ditayangkan di teropong. com, dengan judul Oknum Hakim Agung MA “Disemprit” Ketua Umum PJI Hartanto Boechori, Senin 23 September 2024 siang, Hendri (Keluarga Besar Ni Putu Kertiari) memberikan hak jawab.
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera selalu buat Bapak/Ibu Pemimpin Redaksi,
Melalui surat ini Saya (Hendri) suami dari Liena, mewakili keluarga mengirimkan keberatan atas publikasi Opini di media Bapak/Ibu yang dilakukan oleh saudara Hartanto Boechori dengan melakukan framing (memuat foto yang ceritanya sangat berbeda dari situasi sebenarnya) serta penggiringan opini, dan cenderung merugikan nama baik istri dan keluarga saya serta nama baik dimana istri saya bekerja sebagai Lembaga Negara.
Melalui surat ini, sebagai Kepala Keluarga, dan saya juga berprofesi sebagai Wartawan, dengan Sertifikat UKW Utama, dengan ini menjelaskan apa yang ditulis oleh saudara Hartanto Boechori sangat jauh dari Kode Etik jurnalistik, dan Kaidah Penulisan Berita Kasus Hukum, serta berpotensi melanggar UU ITE.
Untuk itu sudi kiranya Bapak/Ibu Pemimpin Redaksi, yang juga kolega saya untuk mempertimbangkan publikasi tersebut sebagai publikasi yang tidak berimbang dan tidak layak untuk ditayangkan.
Surat ini Saya layangkan sebagai surat keberatan (Somasi) atas penayangan Opini Saudara Hartanto Boechori dengan Judul “Oknum Hakim Agung MA Disemprit Ketua Umum PJI Hartanto Boechori.” Dan apabila terjadi Tindakan hukum dari keluarga kami maka Postingan dari media Bapak/Ibu akan kami jadikan bukti pelanggaran UU ITE dan tidak pidana pencemaran nama baik.
Sekali lagi sebagai teman satu profesi, atas pengertian dan bantuannya saya ucapkan terimakasih. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak/Ibu semua. Aamiin.
Hendri (Keluarga Besar Ni Putu Kertiari)
(red)