Beranda » Kuasa Hukum: Perkara Anthony Sengketa Perdata Bukan Pidana

Kuasa Hukum: Perkara Anthony Sengketa Perdata Bukan Pidana

by Ardi Sitorus
16 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek investasi yang menjerat Anthony Wisanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/9/2025), dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa. Suasana ruang sidang terasa tegang saat Anthony Wisanto, 41 tahun, didampingi tim kuasa hukum, membacakan pembelaannya secara rinci.

“Sejak awal perkara ini berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Ini lahir dari hubungan investasi yang didasarkan pada perjanjian bisnis antara pelapor dan klien kami,” tegas kuasa hukum Anthony di hadapan majelis hakim, suaranya terdengar jelas di ruang sidang yang hening.

Tim pembela menegaskan bahwa penyidikan terhadap Anthony sejak awal telah mengalami keliru. Menurut mereka, keterangan sepihak pelapor dijadikan dasar utama, sementara bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan perdata dan itikad baik terdakwa diabaikan.

“Kritik kami bukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami menghargai profesionalisme mereka. Persoalannya ada pada penyidikan yang keliru sejak awal, memaksa perkara perdata ini masuk ranah pidana,” ujar penasihat hukum.

Anthony sebelumnya didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 64 KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 64 KUHP, dan dituntut 1 tahun 10 bulan penjara. Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut lemah sejak awal.

“Dakwaan alternatif yang diajukan JPU saling meniadakan. Jika salah satunya tidak terbukti, seluruhnya gugur demi hukum,” kata kuasa hukum.

Kesaksian Saksi: Proyek Nyata dan Transparan Dalam pledoi, kuasa hukum memaparkan keterangan sejumlah saksi yang mendukung fakta bahwa proyek investasi nyata dan berjalan:

Kelvin Winata (pelapor) sendiri mengakui bahwa investasi dilakukan berdasarkan kepercayaan pribadi, bukan kontrak kerja. Ia mentransfer Rp2,5 miliar untuk proyek pasar, perpustakaan, rumah sakit, dan pengadaan meubel sekolah. Kerugiannya muncul setelah dana proyek dari Pemkab Bombana belum cair.

Steven Njosaputera, penanggung jawab proyek, menegaskan proyek berjalan profesional. Donny Sinatra, pemasok material, menegaskan dana investasi digunakan sesuai proyek, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ruslin Wungubelan, pemilik CV. Zilan Jaya, menegaskan proyek yang disebut dalam dakwaan tidak dikerjakan oleh CV Zilan Jaya dan proyek Anthony nyata.

Ir. Andi Muh. Kamal, pejabat Pemkab Bombana, mengonfirmasi proyek Rumah Sakit Gedung A dijalankan oleh Anthony, didukung bukti komunikasi resmi.

Anthony menjelaskan, bahwa sebagian dana investasi telah dikembalikan, termasuk melalui aset apartemen senilai Rp295 juta. Ia menegaskan tindakan ini menunjukkan kesungguhan memenuhi kewajiban dan meniadakan niat jahat.

“Ini bukan penipuan atau penggelapan. Ini dinamika investasi yang gagal, bukan tindak pidana,” ujar kuasa hukum, menegaskan sambil menatap majelis hakim.

Terdakwa memaparkan alur kerja sama dengan Kelvin Winata sejak 2020 hingga 2022. Ia menjanjikan keuntungan 8% per bulan, yang telah dibayarkan. Sisa pengembalian dana hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar, berbeda dengan klaim pelapor Rp.2,9 miliar. Keterlambatan pembayaran proyek Rumah Sakit Gedung A sepenuhnya disebabkan pencairan dana pemerintah yang terlambat.

Pledoi juga menyoroti keterbatasan alat bukti Jaksa Penuntut Umum, yang hanya mengandalkan keterangan sepihak pelapor. Bukti aliran dana dan pencocokan rekening ditolak penyidik. “Semua bukti dan keterangan saksi menegaskan proyek nyata, sah secara hukum, dan tidak ada niat menipu,” tegas kuasa hukum.

Pledoi ditutup dengan permohonan agar majelis hakim menilai perkara secara objektif, mengembalikannya ke ranah perdata, dan membebaskan Anthony Wisanto dari segala dakwaan.

“Apabila sejak awal penyidikan diarahkan keliru, maka seluruh dakwaan yang lahir darinya pun tidak dapat dipertahankan,” tutup tim kuasa hukum dengan tegas.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda berikutnya setelah pembacaan pledoi , jawaban dari jpu. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment