SURABAYA, TEROPONG-Sidang kasus dugaan, penipuan Rp.6,2 miliar yang menjerat Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), semakin membuka tabir pola busuk perusahaan keluarga. Bukan hanya Henry yang kini duduk di kursi terdakwa, posisi Variani (mantan istri/komisaris) dan Kelvin (anak/eks- komisaris) juga mulai disorot.
Hakim menilai dalih “tidak tahu” atau “sekadar formalitas” yang diucapkan salsi variani dalam sidang berpotensi tidak menyelamatkan mereka dari jerat hukum.
Variani mengaku menjadi komisaris BIA hanya karena faktor keluarga, tanpa paham tugas pengawasan. Namun, dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT No. 40 Tahun 2007), jabatan komisaris jelas memiliki tanggung jawab hukum.
Perlu diketahui, Pasal 108 UU PT komisaris wajib mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi.
Pasal 114 ayat (3) UU PT. komisaris yang lalai bisa dimintai tanggung jawab perdata secara tanggung renteng.
Tak hanya itu, Pasal 56 KUHP menyebut, pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membiarkan perbuatan pidana dapat ikut dipidana. Artinya, jika terbukti Variani mengetahui praktik cek kosong namun membiarkan, ia bisa dianggap turut serta dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry.
Kelvin, anak Henry, tercatat sebagai komisaris pada 2022–2023. posisinya di akta resmi perusahaan” ucap saksi variani dalam persidangan, menempatkannya dalam radar hukum.
Sementara, Pasal 97 UU PT direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.
Pasal 398 KUHP direksi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kerugian besar bagi pihak ketiga dapat dikenai pidana.
Menurut hukum perusahaan, Kelvin tidak bisa berlindung di balik alasan “hanya nama di akta.
Kalau sudah sah tercatat sebagai direktur/komisaris, tanggung jawab hukum melekat. Jika terbukti menandatangani cek kosong atau membiarkan transaksi bermasalah, Kelvin bisa dijerat pidana bersama ayahnya. Itu bukan lagi urusan perdata semata.
Keterangan saksi lain, seperti Isnaeni (direktur sebelumnya) dan Erika (keuangan), menunjukkan seluruh transaksi tetap dikendalikan Henry. Namun, fakta bahwa BG (bilyet giro) ditandatangani oleh direktur lain termasuk Isnaeni membuka ruang pertanggungjawaban pidana kolektif.
Dalam doktrin hukum pidana, hal ini dikenal dengan konsep medeplegen (turut serta melakukan). KUHP Pasal 55–56 memungkinkan aparat hukum menjerat bukan hanya pelaku utama, tetapi juga mereka yang ikut membiarkan atau menjadi “stempel” legalitas transaksi.
Kasus CV BIA tidak lagi sekadar soal cek kosong Henry Wibowo. Dari keterangan saksi, jelas terlihat pola:
Terdakwa Henry pengendali transaksi, pelaku utama. Sedangkan Variani komisaris yang membiarkan, berpotensi terseret pasal pengawasan lalai & turut serta.
Kelvin komisaris sah tercatat di akta, bisa dipidana jika terbukti membiarkan perusahaan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan lain.
Majelis hakim sudah mewanti-wanti agar Jaksa menghadirkan Kelvin. Jika keterangan anak Henry terbukti kontradiktif atau terlibat, kasus ini bisa berkembang menjadi jerat pidana kolektif keluarga.
Dalam Pasal 55–56 KUHP Setiap orang yang melakukan, turut serta, atau membiarkan tindak pidana bisa dipidana.
Pasal 97 & 114 UU PT. Direksi & komisaris bertanggung jawab penuh, bahkan tanggung renteng.
Pasal 398 KUHP Direksi/komisaris bisa dihukum bila kelalaian mereka merugikan pihak lain.
Salah satu contoh kasus pada tahun 2023 di Bandung: direktur boneka ikut dihukum perdata karena “cuci tangan” saat pemilik utama kabur. (Tim)