Beranda » Nama Keluarga Dipakai Komisaris, PT NIM Mengalami  Kerugian Besi Rp.6,2 Miliar

Nama Keluarga Dipakai Komisaris, PT NIM Mengalami  Kerugian Besi Rp.6,2 Miliar

by Bakhtiar Sitorus
120 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 6,2 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, mantan pimpinan CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali membuka potret suram bisnis keluarga. Di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/9/2025), Henry mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemesanan besi dari PT Nusa Indah Metalindo (NIM) sekaligus penggunaan bilyet giro (BG) sebagai alat pembayaran.

“Pembelian besi itu atas perintah saya sebagai pemilik perusahaan. Ada yang dibayar langsung, ada juga bertahap. Memang saya tahu BG itu kosong sejak 2023,” ujar Henry, yang juga tidak membantah belum melunasi transaksi Rp 6,2 miliar. Ia menambahkan sudah mengembalikan satu unit apartemen senilai Rp 800 juta dan berharap diberi waktu untuk melunasi sisa utang.

Nama keluarga ikut terseret dalam perkara ini. Variani, mantan istri Henry sekaligus komisaris CV BIA, menegaskan dirinya hanya “dipinjam nama” dan tidak pernah terlibat dalam transaksi perusahaan. “Saya tidak pernah ikut jual beli, tidak pernah menerima uang sepeserpun, dan sudah mundur sejak 2022,” ucap Variani. Pernyataan ini ditegaskan di hadapan majelis hakim yang menekankan bahwa komisaris memiliki fungsi pengawasan, bukan sekadar formalitas.

Henry saat memberikan keterangan saat ditanya majelis Hakim.

Kesaksian lain datang dari Calvin, mantan karyawan sekaligus anak Henry. Ia menyebut perusahaan sempat mengembalikan satu unit apartemen kepada pihak PT NIM, namun dua lembar BG yang diserahkan tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Fakta ini memperkuat catatan jaksa bahwa PT NIM telah melayangkan tiga kali somasi sebelum membawa perkara ke ranah hukum.

Kasus ini bermula dari pembelian besi senilai Rp 6,2 miliar oleh CV BIA pada 2023 yang tidak terlunasi, meski barang sudah diterima dan dialirkan ke pelanggan. Enam lembar BG senilai Rp 1,05 miliar yang dijadikan jaminan semuanya ditolak bank.

Seusai persidangan, konfirmasi dari PT NIM melalui Pak Budi menyatakan bahwa apartemen bukan merupakan pembayaran, melainkan bagian dari negosiasi perdamaian yang belum tercapai. Hingga kini, peralihan hak belum terealisasi, dan dokumen PPJB masih atas nama Variani serta telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Berdasarkan ketentuan KUHP, tanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat perbuatan penipuan maupun penggelapan berada pada pihak yang secara sah terbukti melakukan atau memerintahkan perbuatan tersebut.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Tim)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses