SUMENEP, TEROPONG – Kasus Pelecehan seksual selalu menjadi hal yang serius bagi mereka yang merasa dirinya terbiasa melakukannya. Akan tetapi, pelecehan seksual itu sebagaimana biasanya kalau tidak sama-sama mau tak mungkin hal tersebut terjadi. Kecuali dilakukan secara pemaksaan.
Seperti yang terjadi di salah satu Bank milik pemerintah (BNI) di Kab. Sumenep. Korbannya inisial MS, salah seorang oknum pegawai BNI Pamekasan jadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap ER (mantan teller) Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep.
Berkitan hal tersebut, MS kini telah dilaporkan oleh ER ke Polres Sumenep sejak 11 Juli 2022 lalu terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini terbukti sesuai dengan tanda bukti laporan polisi nomor TBL/B/166/VII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Terkait hal tersebut, ER menceritakan kronologis singkat kepada pihak Polisi. Adapun korban perempuan yang masih berusia 22 tahun itu dalam laporannya menceritakan sekitar bulan Mei 2022, MS diduga sering memuji ER ketika sedang bekerja di BNI Prenduan. Kala itu MS dan ER merupakan teman kerja di Bank BNI Prenduan Sumenep. Di suatu waktu, MS diduga membuka tali kutang ER dari belakang. Kala itu ER masih berseragam BNI dan duduk sendirian di meja kerjanya sebagai teller. ER mengaku sempat tali kutangnya lepas talinya.
Pada saat tali kutang ER lepas, lalu MS menyuruh terduga korban untuk memasang pengait tali kutangnya di toilet sembari berujar cepat pasang, aku kepingin megang nih. Akan tetapi ER sempat menolak atas suruan dan rayuan MS dengan alasan masih ada MS di kantor tersebut.
Selain dugaan pelecean seksual tersebut, tepatnya pada hari Jum’at (17/6) sekira pukul 17.00 wib, pada saat kantor BNI Prenduan sepi, MS datang dari arah belakang. Kala itu, MS berusaha untuk mencium dari belakang. Karena ER sempat menghindar, kemudian MS sempat mengancam sembari mengatakan, dikira aku gak berani ngapain kamu, ngakunya.
Sehingga kala itu, ER merasa terancam dengan cara perkataan MS, karena dirinya mengingat sebelum MS sering menggoda dan selalu mengganggu ER. Bahkan MS juga diduga pernah mengajak ER untuk berhubungan badan dari bawah sampai keatas. Tak hanya itu saja, MS juga diduga pernah memegang bokong ER ketika berada ditempat kerjanya.
Dengan cerita ER seperti itu, Kuasa Hukum ER, Tajul Arifin, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap klien nya sejak Januari 2023.
Menurut Tajul Arifin, walaupun kasus ini berangsur hingga setengah tahun, akan tetapi pihak penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut. Apapun hasilnya, walaupun bagaimana itu kemajuan yang sangat pesat.
Bagi saya selaku pengawal kasus ini tegas Tajul Arifin ketika dijumpai sejumlah wartawan Kamis (12/1), sembari mengatakan terkait dengan kasus ini, penetapan tersangka semoga dibarengi dengan kinerja dengan cepat pihak Polres Sumenep untuk segera menyerahkan berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sebetulnya, lanjut Tajul Arifin, dia mengatakan telah mengirim surat ke Kantor Cabang BNI Pamekasan sejak bulan Desember 2022 yang tujuannya untuk memberitahukan perihal perkembangan kasus tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu hingga Januari 2023, pihak kantor Cabang BNI Pamekasan tidak merespon. Bahkan kasus tersebut sebelum dilaporkan ke pihak Polres Sumenep, kliennya telah melapor ke pihak KCP Prenduan dan Kepala Cabang BNI Pamekasan, karena diduga mendapatkan perlakukan tak senonoh dari seniornya terhadap korban, ucapnya.
Yang seharusnya, lanjut Tajul, dengan hasil pelaporan tersebut, pihak manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan hanya sekedar memberikan demosi terhadap tersangka pelecehan seksual itu. Sementara hak perempuan dalam Undang-undang PPKS itu sangat betul harus dijaga dan dihormati. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, pihak BNI Pamekasan kok tidak respek terhadap korban, apalagi pihaknya mendengar informasi dari kliennya sebelum diberhentikan sebagai teller di KCP BNI Prenduan”, kritik Tajul Arifin
Sementara informasi yang dihimpun media ini ada yang mengatakan, pihak manajemen BNI Cabang Pamekasan, terkait kasus pelecehan seksual ini mencuat, pihak kuasa hukum korban sempat menjalin komunikasi dengan kliennya, dan bahkan korban sempat ditawari dua pilihan oleh manajemen Kantor BNI Pamekasan.
Adapun pertimbangan tersebut apabila masih akan memperpanjang kontrak kerjanya, maka laporan dugaan pelecehan seksual ke Polres Sumenep harus dicabut, apabila laporan tersebut tidak dicabut, maka pihaknya tidak memperpanjang kontraknya.
Sementara pihak terduga MS selaku pelecehan seksual hanya diberikan demosi dan baik-baik saja, bahkan kini telah mempunyai jabatan lagi di BNI Pamekasan, keluhnya.
Bahkan terduga pelaku pelecehan seksual ini masih bekerja sebagai PGS di Kantor Cabang BNI Pamekasan, dan sebelumnya tersangka pelecehan dipindah ke Kantor BNI Pamekasan yang juga merupakan rekan kerja di BNI Prenduan. Kalau mengamati kejadian ini, berarti pihak tersangka pelecehan seksual masih diberi tempat yang istimewa oleh BNI Cabang Pamekasan, sementara klien kami diberhentikan, yang menjadi pertanyaannya, ada dimana keadilannya, tegas Tajul Arifin.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku MS sebagai tersangka, berkas pelaporannya telah diterima. Hal tersebut telah masuk pada tahap satu, ungkap AKP Widarti dalam keterangannya Kamis (12/1).
Dan pihak penyidik telah mengambil langkah untuk melakukan penahanan, sehubungan pihak terlapor mempunyai iktikad baik hal ini sesuai dengan KUHAP itu dibenarkan. (gaffar)