
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. sebagai saksi ahli.
SURABAYA, TEROPONG-Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum perdagangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/10/2025), menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Prof. Basuki menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional antara sanksi administratif dan pidana.
“Hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan yang terburu-buru. Harus berjenjang, mulai dari sanksi administratif terlebih dahulu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pidana secara langsung tanpa dasar administratif dapat mencederai asas keadilan. “Kalau setiap pelanggaran langsung dipidana, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan perbaikan,” jelasnya.
Menurutnya, pidana adalah ultimum remedium yang digunakan ketika seluruh mekanisme administratif sudah ditempuh tetapi gagal mencapai tujuan hukum. “Pidana itu pamungkas. Kalau yang administratif tidak berjalan, barulah pidana digunakan,” tegasnya.
Keterangan ahli tersebut menyoroti perlunya kehati-hatian penegak hukum agar tidak menjadikan pidana sebagai instrumen utama, tetapi tetap menghormati hierarki sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Tim)