Beranda » Untuk Meningkatkan Pelayanan Terhadap Pasien Kanker, RSUD Haji Bangun Gedung Pelayanan 8 Lantai

Untuk Meningkatkan Pelayanan Terhadap Pasien Kanker, RSUD Haji Bangun Gedung Pelayanan 8 Lantai

by Bakhtiar Sitorus
104 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq. Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Provinsi Jawa Timur dalam tahun anggaran (TA) 2025 ini telah ,mengalokasikan anggaran sebesar (Pagu) Rp.53.000.000.000,-/ harga perkiraan sendiri (HPS) Rp.52.981.052.098,-.

Untuk paket pekerjaan konstruksi bangunan gedung ini, dalam pelaksanaan lelang terdapat 83 perusahaan jasa konstruksi yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang. Sedangka n pada tahap penawaran terdapat 9 (sembilan) perusahaan penyedia jasa konstruksi yang melakukan penawaran. Dan pada tahap evaluasi penawaran, dinyatakan PT. Pilar Cadas Putra, Cipondoh, Tangerang, sebagai pemenang dengan harga penawaran/terkoreksi Rp.42.384.841.678,40. Namun karena yang menyanggah dan sanggahan diterima, sehingga oleh panitia lelang dinyatakan lelang ini gagal, dengan alasan ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Sumber data dari SPSE inaparoc.id jatim (29 Juli 2025), paket konstruksi bangunan gedung yang sumber dananya dari APBD tahun anggaran 2025 ini dilakukan tender/lelang kembali. Dan terlihat/terdapat ada 69 perusahaan jasa konstruksi yang mendaftar sebagai peserta tender. Dan kini masih tahap penawaran (29 Juli 2025 pukul 20.17 WIB).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Bidang Umum, Aris Suhardono ST, ketika dikonfirmasi (Senin siang 7 Juli) mengatakan, bahwa tender ini gagal karena ada yang menyanggah.

Latar Belakang

Dalam uraian singkat disebutkan, RSUD Haji Provinsi Jawa Timur adalah rumah sakit umum yang melayani semua golongan masyarakat, semua agama dan semua tingkat sosio ekonomi. Dengan motto menebar salam dan senyum dalam pelayanan, kami senantiasa mengutamakan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Tersedia jenis pelayanan dan fasilitas rumah sakit yang kami miliki, seperti tenaga medis, alat medis, akomodasi dan lain sebagainya. Dengan sejumlah dokter yang professional dibidangnya serta peralatan yang memadai, maka kami siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin sesuai kebutuhan pelanggan.

Kami telah membuat komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima serta kepuasan pelanggan. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur adalah rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didirikan berkenaan peristiwa yang menimpa para Jamaah Haji Indonesia di terowongan Mina pada tahun 1990. Dengan adanya bantuan dana dari Pemerintah Arab Saudi dan dilanjutkan dengan biaya dari Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, berhasil dibangun gedung beserta fasilitasnya dan resmi dibuka pada 17 April 1993, sebagai RSU Tipe C dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 136 tahun 1997.

Pada tahun 1998 berkembang menjadi RSU tipe B Non Pendidikan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1006/Menkes/SK/IX/1998 pada tanggal 21 September 1998. Dan pada tanggal 30 Oktober 2008 sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1003/Menkes/SK/X/ 2008, RSU Haji berubah status menjadi RSU Tipe B Pendidikan dan pada tahun 2008 juga Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 30 Desember 2008 No. 118/441/KPTS/013/2008 Rumah sakit Umum Haji Surabaya ditetapkan sebagai rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD Haji Provinsi Jawa Timur ini memiliki 293 tempat tidur perawatan, ditunjang dengan alat medis canggih dan dokter spesialis senior di Kota Surabaya. Melayani semua lapisan masyarakat umum dengan motto “Menebar Salam dan Senyum dalam Pelayanan”.

Dengan fasilitas yang tersedia, RSUD Haji telah ikut mendidik mahasiswa kedokteran dan menyelenggarakan postgraduate training untuk dokter dari RS se-Jawa Timur. Dalam upaya meningkatkan fungsi serta keinginan pada layanan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat kualitasnya, RSUD Haji Provinsi Jawa Timur selalu berupaya memperbaiki diri. Beberapa tahun ini dalam memperbaiki diri telah dilaksanakan, termasuk pula peningkatan sarana dan prasarana yang ada.

Agar dalam upaya tersebut termasuk pembangunan fisik dapat berjalan dengan terarah dan terencana dengan tepat maka diperlukan adanya panduan dalam pembangunan. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien kanker, dengan ini RSUD Haji akan membangun gedung pelayanan 8 lantai (onkology) khusus digunakan untuk penanganan penderita kanker.

Permasalahan

Masyarakat Surabaya khususnya dan Jawa Timur pada umumnya saat ini masih kesulitan untuk mencari fasilitas penanganan penyakit kanker, sedangkan fasilitas pelayanan yang ada saat ini masih mengalami antrian yang Panjang untuk mendapatkan penanganan onkology. Oleh karena hal tersebut dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung 8 Lantai (onkologi) di RSUD Haji Provinsi Jawa Timur.

Landasan Hukum

– Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

– Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

– Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa  Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;

– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar   dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan

Menteri   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015

– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;

– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

– Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;

Rencana Kegiatan 

Pentingnya Belanja Modal Bangunan Kesehatan Biaya Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Onkology 8 Lantai di RSUD Haji Provinsi Jawa adalah agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Biaya Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Onkology 8 Lantai RSUD Haji Provinsi Jawa Timur adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penanganan penyakit kanker di Jawa Timur.

Sasaran dari kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Biaya Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Onkology 8 Lantai RSUD Haji Provinsi Jawa Timur adalah mengurangi angka kesembuhan dan kematian akibat penyakit kanker masyarakat di Jawa Timur

Output

Terselesaikan Kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Biaya Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Onkology 8 Lantai di RSUD Haji Provinsi Jawa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 53.000.000.000,00 (lima puluh tiga milyar rupiah) termasuk PPN dari DBHCHT Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan cara kontraktual.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari: 1) Pekerjaan Pondasi, berupa pondasi borepile dengan diameter 900 mm; 2) Pekerjaan struktur lantai 1 (satu) dipergunakan untuk gedung Onkology atau bunker radioterapi dengan ketebalan dinding dindingnya adalah 2,4 meter, dengan tujuan untuk menahan radiasi dari mesin radioterapi dan Pekerjaan Struktur Lantai 2 – 8; 3) Pekerjaan Penutup Atap; dan 4) Pekerjaan Lanscape, terdiri dari Pekerjaan pemasangan paving dan Pekerjaan pemasangan udith. (bachtiar…bersambung)

You may also like

Leave a Comment