Sidoarjo, Teropong – Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo dalam tahun anggaran (TA) 2025 ini mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp.23.129.236.818,-. Jumlah besaran anggaran yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo ini, dapat dilihat dari SiRUP LKPP TA 2025.
Didalam SiRUP LKPP tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan anggaran sebesar Rp.23.179.236.818,- tersebut, di bagi menyedia 2 (dua) bagian, yaitu pengelolaan melalui Penyedia Jasa sebesar Rp.22.533.194.818,-, dan pengelolaan melalui Swakelola sebesar Rp.646.042.000,-.
Untuk anggaran yang pengelolaannya melalui Penyedia Jasa, hal ini dapat dilihat ada yang melalui E-Purchasing, Pengadan Langsung (PL), dan Dikecualikan. Sedangkan pengelolaanya yang melalui PL adalah sebesar Rp.11.479.217.479,-.
Untuk pekerjaan PL nya didalam SiRUP LKPP diantaranya; Pembangunan Jembatan Produksi Tambak, Belanja Modal Bangunan Pembawa Irigasi, Pengadaan dan Pemasangan Workstation.
Terkait pengelolaan anggaran melalui Penyedia Jasa khususnya melalui PL ini, Tim Investigasi Wartawan Media Cetak & Online TEROPONG mencoba akan melalukan penelusuran di lapangan. Apakah pengelolaan dan penggunaan anggaran sudah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)?. Dan bagaimana kualitas dan kuantitas hasil pekerjaannya?.
Sementara Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, Makhmud, SH, MM, belum sempat atau belum berhasil untuk dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, SiRUP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, sebuah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Fungsinya adalah sebagai sarana untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). RUP sendiri adalah rencana kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh KLPD (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah). (bas…bersambung)