Modus Mafia Penipuan Puluhan Miliar Dimas dan Virta Diadili

by Bakhtiar Sitorus
20 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Diduga Mafia pasangan penipuan diadili dengan terdakwa Dimas Helmi Achmad Sultan dan Virta Rasia Pangestu perkara no.1239/Pid Sus/2026/PN Sby. Agenda saksi dalam Persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, di pimpin hakim ketua Edy Saputra Palawi, SH., MH., dengan Hakim Anggota Muhamad Yusf, SH., MH., dan Hakim Anggota Sayung Bunga Mayasaputri, SH. Dalam persidangan JPU Siska Christina, SH., MH menghadirkan 5 Saksi korban, Senin, (31/8/26).

Pantauan media ini, Memang perkara penipuan dan penggelapan kerap sangat marak yang di sidangkan di PN Surabaya termasuk no 2 dari perkara narkoba. Apakah mungkin karna ringannya hukuman dalam pasal penipuan tersebut hanya sebanyaknya 4 tahun penjara, hingga investasi modal sebagai modusnya?.

Dalam persidangan ke 5 korban yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska yaitu, Aulia bersama Mohamad Yusuf (Pasutri), Rizani, Yulius dan Yeri Yohannes. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum nya.

Sindikat maupun praktek yang di lakukan kedua terdakwa memggunakan PT. Cinta Manis bertempat di kawasan Pergudangan Margomulyo dengan iming-iming investasi bunga 10 persen tiap bulan dari madal yang ditanamkan kepada terdakwa. Besarnya bunga tersebut hingga kelima korban tergiur, tanpa pikir panjang memberikan menanamkan modal investasi puluhan miliar.

Setelah menerima sumpah terlebih dahulu Hakim ketua mempertanyakan satu/persatu para saksi-saksi korban penipuan. Saksi korban Aulia mengaku, tidak mengenal kedua terdakwa “yang me genal suami saya pak Yusuf”, ujarnya pada hakim.

Sedangkan pengakuan Moh Yusuf kepada Hakim mengaku, saya mengenal Terdakwa Dimas sewaktu masih bersama sekolah di tahun 2012. Dia mengajak menanamkan modal dengan bunga 10 persen, hingga saya memberikan modal total sebesar 21 miliar tahun 2025.

“Dari pemberian modal tersebut saya sempat menerima bunga setelah 3 minggu 10 persen sebanyak 40 juta yang di transfer melalui rekening terdakwa Virta ke rekening pribadi saya pak Hakim”, ungkapnya.

Sementara korban Rizani semula kenalan lewat WA lalu diajak ngobrol lalu tertarik bunga tersebut, “akhirnya memasukkan modal investasi 20 Miliar”, akunya pada majelis Hakim.

Beda dengan Yulius pengakyannya pada Majelis Hakim, ia langsung di telpon terdakwa Dimas, dan ia mengatakan untuk menanamkan modal investasi yang mengelolah ibu terdakwa Virta. Sehingga tak kirim transfer Rp. 39,3 M pada tshun 2024-2025

Sedangkan Korban Yeri Yohanes awalnya bertemu terdakwa Dimas lalu di perkenalkan terdakwa Virta. “Kalau saya ada perjanjian di notaris memberikan pada tahun 2024-2025 uang 6,7 miliar yang ditandatangani kedua terdakwa dengan bunga 10 persen”, sebutnya.

Mendengar keluhan para korban di persidangan, hakim ketua Edy Saputra Palawi menggelengkan kepalanya heran “kok segampang itu kalian percaya memberikan modal investasi puluhan miliar , dimana tertariknya apa karena bunga besar 10 persen?”, ujar Hakim Edy.

Untuk kedua terdakwa diancam pidana pasal 492. UU No. 1 Tahun 2023.

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.