Beranda » Tidak Terima Diputus Wanita Cantik, Terdakwa Penganiayaan Akbar Maulana Diadili 

Tidak Terima Diputus Wanita Cantik, Terdakwa Penganiayaan Akbar Maulana Diadili 

by Bakhtiar Sitorus
13 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Perbuatan Mauana melanggar hukum karena menganiaya pacar , penyebabnya laki-laki ini tidak terima diputus sang cewek wanita cantik Estik hingga Maulana melakukan kekerasan pada korban. Hingga berujung laporan polisi sampai masuk persidangan si Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabya, Rabu (22/4/2026).

Awal kejadian, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 02.00 Wib , mereka bertemu di Loby Hotel Holiday di Jl. Kedungdoro No.54-56 Surabaya. Namun naas,  saat di lobby Hotel terjadi cekcok antara terdakwa dengan saksi Etik Dwi Serawati, kemudian dilerai oleh Security yang ada di Lobby tersebut.

Tetapi  kemudian terdakwa menarik paksa tas warna putih yang berisikan make up, 1 (satu) buah HP merk Samsung Flip 6 dompet warna coklat yang berisikan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jam tangan Merk Alexander Christie milik saksi Etik Dwi Serawati,  dengan maksud untuk mengajak saksi Etik Dwi Serawati keluar dari Lobby hotel karena saksi Etik Dwi Serawati tidak mau dan menuruti terdakwa akhirnya terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi Etik Dwi Serawati hingga biru lebam mengakibatkan saksi Etik Dwi Serawati kesakitan.

Akibat perbuatan terdakwa karena lebam mengganggu aktivitasnya sehari-hari hingga Estik melporkan sang pacar Akbarke Polisi dan menjadi terdakwa dinpengadilan Surabaya.

Menurut Estik  korban penganiayaan sebagai saksi di persidqngan mengatakan, Dia tidqk terima putus hubungn kami, hingga  tangan saya digigit saat dia merampas tas,  terdakwa Akbar  hingga mengancam saya pakai pisau. Setelah dikejar Security Hotel tas dikembalikan  Pak Jaksa.

Kepada hakim ia mengaku, sempat mau ada perdamaian tapi tidak jadi, “akibat luka ditangqn dan lebam  saya tergsanggu aktivitas dan trauma”, terang Estik.

Perbuatan terdakwa Abar Maulana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 447  ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara. (B. Sitinjak)

 

 

 

 

 

You may also like

Leave a Comment