SURABAYA, TEROPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam di pelabuhan, Kamis (9/10/25).
Ricky Setiawan Anas Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, selain melakukan penggeledahan di kantor Pelindo Sub Regional 3, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
“Penggeledahan dua kantor ini kami lakukan berdasar penetapan PN Tipikor Surabaya, dengan didampingi oleh Tim AMC Asintel Kejati Jatim,” ujar Ricky dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan itu, Ricky menerangkan, dugaan kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 dengan PT APBS, telah dilakukan sejak tahun 2023 sampai 2024, dengan Nilai kegiatannya sebesar Rp196 miliar.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 yakni, laptop dan dokumen kontrak kegiatan.
“Termasuk di antaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut,” ujarnya. (BS)


