Beranda » Sidang KDRT di Surabaya Memanas, Tuduhan Balik dan Fakta CCTV Terungkap

Sidang KDRT di Surabaya Memanas, Tuduhan Balik dan Fakta CCTV Terungkap

by Bakhtiar Sitorus
25 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/9/2025).

Di hadapan majelis hakim, Meiti menuding suaminya, dr. Benyamin Kristanto, yang juga anggota DPRD Jawa Timur, sebagai pelaku KDRT sekaligus mendalangi berbagai laporan hukum yang kini menjerat dirinya. Namun, Benyamin hadir langsung untuk membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya justru korban kekerasan dalam perkara ini.

“Meiti dalam sidang menyebut saya meng-KDRT dan punya selingkuhan. Itu semua hanya bualan. Tuduhan itu sudah diuji lewat lie detector, digital forensik, serta tes psikologis di Polda Jatim, sehingga penyidik menerbitkan SP3 pada tahun 2021,” tegas Benyamin.

Ia juga menepis tuduhan perkara penelantaran rumah tangga yang sempat dilaporkan Meiti ke Polrestabes Surabaya. Menurutnya, laporan itu juga telah dihentikan penyidikannya. “Justru Meiti yang mengambil uang sekitar Rp200 juta. Selain itu, dia pernah melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan berusaha menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah. Kalau memang benar dia korban KDRT, kenapa malah merusak CCTV? Apa yang sebenarnya mau disembunyikan?” ujarnya penuh tanya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Intaran Putra juga menghadirkan bukti rekaman CCTV terkait peristiwa cekcok di dapur rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung. Dari rekaman tersebut, Meiti terlihat melakukan perbuatan yang menyebabkan minyak panas terciprat mengenai wajah, lengan, dan tangan Benyamin. Meiti sendiri mengakui adanya percikan minyak tersebut, meski mengaku lupa berapa kali hal itu terjadi.

Keterangan tersebut sekaligus memperkuat dakwaan jaksa bahwa kekerasan fisik dilakukan Meiti terhadap Benyamin. Bahkan, majelis hakim sempat menegur Meiti karena terlalu melebar ke isu-isu pribadi yang tidak relevan dengan dakwaan. “Fokus saja pada dakwaan, jangan melebar. Kalau ada masalah lain, silakan laporkan,” ujar hakim ketua Ratna Dianing Wulansari.

Menanggapi tudingan adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini, Benyamin membantah tegas. “Kalau saya benar mengintervensi, seharusnya sidang ini digelar tertutup. Faktanya, semua berlangsung terbuka dan bisa disaksikan publik. Jadi tuduhan itu hanya upaya menggiring opini,” katanya.

Benyamin juga mengungkapkan fakta lain bahwa Meiti sudah tiga kali menggugat cerai dirinya sejak 2021. Namun, semua gugatan tersebut selalu ditolaknya. “Saya curiga ada pihak ketiga atau pria idaman lain yang ikut bermain dalam keretakan rumah tangga ini,” ucapnya.

Sebagai wakil rakyat, Benyamin menegaskan bahwa dirinya tidak membawa persoalan pribadi ke ranah politik. Ia hanya menuntut keadilan sebagai korban KDRT, sesuai dengan hak setiap warga negara. “Saya hadir di DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan untuk mengutak-atik urusan pribadi. Semua saya serahkan kepada pengadilan agar hukum ditegakkan setransparan mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan memutuskan Meiti bersalah sesuai dakwaan, atau justru sebaliknya. Namun yang jelas, pernyataan dan bukti-bukti di persidangan sejauh ini lebih menguatkan posisi Benyamin sebagai korban, yang melaporkan Meiti menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. (TIM)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses