SAMPANG, TEROPOG – Diduga keterlabatan program Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, dikarenakan terkendala pekerja (Tukang), Senin (06/10)
Menjelang akhir tahun 2025, dan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI), Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, khususnya Pasal 52.
Aturan tersebut, menyebutkan bahwa, Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyampaian dan capaian Output Dana Desa secara elektronik melalui Aplikasi OMSPAN.
Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa secara elektronik melalui aplikasi OMSPAN.
Laporan realisasi merupakan syarat utama untuk pencairan Dana Desa tahap berikutnya.
“Artinya, jika laporan tidak segera disampaikan, maka pencairan tahap 2 dan 3 otomatis tertahan,” ujar Zainal Abidin, Koordinator Aliansi Masyarakat Sampang (AMS).
Zainal, panggilan akrapnya menilai, keterlambatan ini bisa berimplikasi serius, bahkan menimbulkan temuan inspektorat atau BPK, karena ada penerimaan dana tanpa pertanggungjawaban.
“Kalau sampai akhir tahun tidak ada laporan, itu berarti Desa-Desa di Sampang tidak bisa mencairkan tahap selanjutnya. Akibatnya, pembangunan Desa macet dan masyarakat dirugikan,” tambahnya.
Sementara Pj Kades Birem Mat Royah mengatakan, keterlambatan pekerjaan DD tahun 2025 di Desa Birem dikarenakan keterbatasan tukang dilapangan, sehingga pihaknya menunggu tukang yang biasa bekerja sebelumnya.
“Insya Allah, dalam waktu dekat, dan dalam minggu ini, pekerjaan sudah bisa dimulai, kalau matrial sudah siap dilokasi, hanya saja kami menunggu tukang yang biasa kerja sebelumnya,” terangnya.(pan)