SAMPANG, TEROPONG – Dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak pelaksana, pembangunan Jalan Rabat Beton Di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang tidak terlihat adanya papan informasi dilokasi proyek.
Undang-undang keterbukaan informasi publik, nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan i formasi tersebut.
Menurut informasi dilapangan yang sempat didapat oleh Tim TEROPONG, pembangunan jalan rabat beton, tepatnya di Dusun Kanderuh, Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025.
“Benar mas, itu anggarannya bersumber dari DD tahun 2025 yang baru saja bangun oleh oknum Pj Banjar Billah. Mulai dari awal dikerjakan tidak ada papan namanya,” ungkap salah satu tokoh setempat, Sabtu (27/09)
Menurutnya, mulai dari awal pelaksanaan pembangunan rabat beton tidak terlihat adanya papan informasi dilokasi proyek, mungkin ada unsur kesengajaan dari pihak pelaksana, untuk mengecoh masyarakat.
“Sebenarnya kalau bicara papan informasi proyek sebagian ada yang dipasang, sebagian mimang sengaja tidak dipasang. Sehingga terkesan proyek siluman,” katanya.
Ia juga menambahkan, bahwa pengerjaan proyek jalan rabat beton di Dusun Kanderuh, Desa Banjar Billah tidak sesuai dengan Juklak dan juknis yang telah ditentukan.
“Kurangnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari DPMD Sampang, maupun tim monitoring tingkat Kecamatan, selaku pimpinan wilayah,” tambahnya.
Sementara Camat Tambelangan, Samsul Bahri, melalui Sekcam Haris Romadhon mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring kelokasi bersama tim Kecamatan dan beberapa Pendamping Desa, beserta Babinsa Kecamatan Tambelangan.
“Kami bersama tim monitoring Kecamatan dan beberapa Pendamping Desa beserta Babinsa Kecamatan sudah turun kelokasi, namun ketika nyampek dikokasi ada telpon saya sendiri berputar arah kembali ke Kecamatan,” ujar Haris, Sekcam Tambelangan. (pan)