SURABAYA, TEROPONG-Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp.6 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, mantan bos CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali menguak fakta mengejutkan. Di hadapan majelis hakim PN Surabaya, Selasa (26/8/2025), saksi Variani yang tak lain istri terdakwa, mengaku dirinya memang tercatat sebagai komisaris perusahaan, namun jabatan itu hanya sebatas formalitas.
“Saya jadi komisaris karena perusahaan ini milik keluarga. Tapi saya tidak tahu apa tugas komisaris itu, dan saya juga tidak bisa mengurusi perusahaan,” kata Variani saat dicecar pertanyaan hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Pernyataan Variani membuat majelis hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum, bersama hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo, tampak heran. Hakim bahkan menyebut CV BIA sebagai “perusahaan aneh” karena direksi dan komisaris silih berganti, tetapi kendali penuh tetap berada di tangan terdakwa Henry Wibowo.
Dalam persidangan terungkap pula, anak Henry, Kelvin, sempat menjabat sebagai direktur sekaligus komisaris pada 2022–2023. Namun, menurut Variani, posisi tersebut hanya tercatat dalam akta, sementara pengendalian transaksi, termasuk pembayaran pembelian besi dengan bilyet giro (BG), tetap ditentukan Henry.
Melihat berulang kali nama Kelvin disebut, majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum Estik agar memastikan saksi Kelvin dihadirkan. “Kalau sudah dipanggil tapi tidak hadir, bisa dipertimbangkan panggilan terakhir atau bahkan panggilan paksa,” tegas hakim di ujung persidangan.
Seusai sidang, pihak PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM) selaku pelapor menilai keterangan Variani menegaskan adanya praktik formalitas jabatan di tubuh CV BIA. “Kalau hanya formalitas, kenapa namanya dicatat resmi di akta perusahaan? Seharusnya ikut bertanggung jawab juga,” ujar manajer PT NIM kepada wartawan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi Kelvin. Majelis hakim menilai keterangan putra Henry itu sangat penting untuk mengurai benang kusut transaksi besi senilai Rp31 miliar yang berakhir macet dengan sisa tunggakan Rp6 miliar akibat pembayaran BG bermasalah. (Bes)