SURABAYA, TEROPONG-Mediasi berakhir deadlock, gugatan seorang pengacara Andre Gunawan, SH ., terhadap Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Peradi Jawa Timur, berlanjut pada pokok perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/9/2026), dalam gugatan bernomor 891/Pdt.G/2026/PN Sby, MKD diwakilkan dan ikut mendukung sebanyak 69 orang advokat dari Peradi, Selasa (29/9/26).
Adapun petitum gugatan Andre Gunawan, SH , M Kn adalah;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana ketetuan Pasal 1365 KUHPerdata (BW) Jo Pasal 1366 KUHPerdata (BW);
3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat I atas Pengaduan Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2023 dengan Perbaikan pengaduan tertulis pada tanggal 22 April 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan;
4. Menghukum Tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, tanggal 02 Agustus 2024 atas pengaduan tertulis dari Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2023 dengan Perbaikan pengaduan tertulis pada tanggal 22 April 2024;
5. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Material sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan Kerugian Im-materiil sebesar sebesar Rp.1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah), kepada Penggugat secara langsung dan tunai, apabila tidak melaksanakan Amar Putusan pada angka 4 (empat) tersebut diatas dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi Putusan;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Kantor Tergugat I yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
9. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan mematuhi, serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh Amar Putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sidang lanjutan kali ini, perbaikan surat kuasa dari tergugat 1, Sebelum sidang pembacaan gugatan berlangsung, Majelis hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander mendata satu persatu administrasi 69 orang advokat sebagai kuasa hukum MKD.
Andre Gunawan, seorang pengacara yang juga eks anggota Peradi, menggugat putusan MKD berikut dengan kerugian materil dan materil tersebut diatas.
Penggugat yang dikuasakan pengacaranya Agoes Soeseno, SH dalam hal ini menggugat dua pihak yakni Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur (Tergugat I) dan mantan klien Bambang Adi Soesanto (Tergugat II).
“Menyatakan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat I atas Pengaduan Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2023 dengan Perbaikan pengaduan tertulis pada tanggal 22 April 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan, Menghukum Tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan,” demikian pokok gugatan penggugat.
Atas gugatan tersebut, Advokat Sururi,SH,MH selaku koordinator dari 69 tim kuasa hukum, yang didampingi para pengacara yaitu Daniel,Y.L, Kusnandar. Nur Habib, Sutik, Faizal, Eko, Upi, Agus, Jo, Tauchid, maupun Djunaedi, Dkk, mengungkapkan jika penggugat yakni Andre Gunawan diberhentikan secara permanen.
“Dalam putusan tersebut, penggugat dinyatakan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Peradi atas dasar pengaduan dari Bambang Adi Susanto. Dalam pengaduannya, Bambang Adi Susanto menuding dirinya dijanjikan kemenangan dalam perkara, dimintai uang sebesar Rp380 juta, namun janji tersebut tidak terpenuhi dan uang itu tidak dikembalikan,” beber kuasa hukum MKD seusai sidang.
Menurutnya, Majelis Profesi menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan sudah masuk ranah penipuan yang dilakukan saat menjalankan profesi advokat. Yang memberatkan, dana klien dalam perkara yang ditangani di Bondowoso diduga ikut disalahgunakan. Saat ini, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke ranah pidana dan sedang dalam proses penyelidikan di Polres Bondowoso.
Pihak Peradi menduga gugatan pembatalan yang diajukan ke pengadilan semata-mata bertujuan untuk mengulur waktu sekaligus sebagai tawar-menawar dalam proses pidana yang sedang berjalan.
Soal Keanggotaan dan Dukungan AnggotaTerkait status keanggotaan yang bersangkutan, pihak Peradi menjelaskan bahwa keanggotaan berakhir sesuai ketentuan Anggaran Dasar, antara lain melalui pengunduran diri atau pemberhentian, bukan otomatis karena tidak membayar biaya perpanjangan keanggotaan.
Sementara itu, terkait rencana kehadiran puluhan anggota Peradi dalam sidang, pihak penasihat hukum menyatakan sekitar 69 h anggota yang hadir untuk memberikan dukungan, meski majelis hakim sebelumnya berpesan agar tidak terlalu banyak orang yang hadir.
Kehadiran para anggota tetap memenuhi syarat administrasi hukum dengan dilampirkannya surat kuasa. Hingga saat ini, baru satu orang pendamping yang tercatat hadir dari pihak penggugat.
Harapan pihak Peradi adalah pengadilan menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini, karena secara hukum putusan Majelis Profesi Advokat berada di luar ranah peradilan umum. (red)