SURABAYA, TEROPONG-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, dalam perkara pencabulan terhadap atlet yang masih berusia anak, Rabu (7/10/2026).
Putusan tersebut langsung menuai protes keras dari orang tua korban. Hukuman dua tahun penjara dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami anaknya sebagai korban.
Begitu majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinasiti membacakan putusan, orang tua korban yang berada di ruang sidang langsung menyampaikan keberatan.
“Seperti maling ayam saja, Bu Hakim. Masa depan anak saja jadi hancur kalau seperti ini,” teriaknya.
Hakim kemudian menanyakan identitas orang yang menyampaikan protes tersebut.
“Kamu siapa?” tanya hakim.
“Saya orang tua korban,” jawabnya.
Majelis hakim mempersilakan pihak yang tidak menerima putusan menempuh upaya hukum banding.
Hingga persidangan ditutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis dua tahun penjara tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Jan Leon dengan pidana tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 415 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 415 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Deddy dalam surat tuntutannya.
Pasal 415 KUHP yang digunakan dalam perkara tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Perkara ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan perlakuan seksual yang disebut terjadi selama korban mengikuti latihan menembak.
Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, sebelumnya mengatakan dugaan perlakuan tersebut bermula sekitar April 2026.
Menurut Arya, korban disebut mendapat hukuman berupa sentuhan fisik setiap kali melakukan kesalahan dalam latihan. Perlakuan tersebut diklaim terjadi berulang selama beberapa bulan.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” kata Arya di PN Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Menurut pihak korban, perlakuan tersebut berlangsung sekitar tiga hingga lima bulan. Dugaan perlakuan serupa disebut tidak hanya terjadi di tempat latihan, tetapi juga ketika korban berada di mobil dan area parkir.
Puncaknya disebut terjadi ketika Jan Leon mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan. Di tempat tersebut, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.
Arya mengatakan korban menuruti permintaan tersebut karena telah menganggap terdakwa sebagai sosok ayah angkat.
“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ujarnya.
Keluarga korban mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku anak tersebut. Korban yang sebelumnya aktif mengikuti latihan disebut menjadi lebih pendiam, murung, dan kerap menangis. Semangatnya untuk melanjutkan latihan menembak juga disebut menurun.
Ketika ditanya orang tuanya, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya.
Pengacara korban lainnya, Rahadian Bino Wardanu, mengatakan dugaan kejadian di hotel hanya berlangsung satu kali. Namun, dugaan perlakuan yang dianggap tidak pantas selama latihan disebut terjadi berulang.
“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” ujarnya.
Rahadian menilai pola hubungan tersebut mengarah pada dugaan child grooming, terutama karena korban masih berusia anak dan dinilai belum sepenuhnya memahami situasi yang dialaminya.
Pihak keluarga pun berharap proses hukum menghasilkan putusan yang sepadan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” kata Rahadian.
Di sisi lain, kuasa hukum Jan Leon, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, menyampaikan perspektif berbeda mengenai relasi terdakwa dengan korban.
Dwi mengatakan terdapat kedekatan antara terdakwa dan korban sebelum perkara tersebut mencuat. Menurut dia, konteks hubungan tersebut belum seluruhnya diketahui publik dan menjadi bagian dari pembelaan terdakwa.
“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dwi, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari peristiwa pada akhirnya. Ia menyebut terdapat konteks hubungan terdakwa dengan korban yang menurutnya tidak seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi, sebenarnya memang ada kedekatan. Kalau dari klien kami sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan,” ujarnya.
Dwi bahkan menyebut, berdasarkan pengakuan kliennya, kedekatan tersebut bukan sebatas hubungan orang tua asuh dan anak, melainkan disebut menyerupai hubungan sepasang kekasih.
Namun, ia menegaskan kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Dwi juga menyebut korban sempat berada dalam posisi bimbang ketika terdakwa menyampaikan permintaan maaf di persidangan.
“Ada ragu. Ketika diminta maaf, dia pun ragu, mau menolak atau menerima permintaan maaf tersebut,” ujarnya.
Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, bola berada di tangan jaksa dan pihak terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara bagi keluarga korban, putusan tersebut dinilai belum mencerminkan beratnya dampak yang mereka rasakan. (B. Sitinjak)