SURABAYA, TEROPONG-Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, terdakwa King Finder Wong divonis majelis Hakim 3 tahun 6 bulan. Hal ini terbukti sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH dan Furkon Adi, SH dari Kejari Surabaya, Yang sebelumnya menuntut pidana selama 5 Tahun penjara.
Sewaktu Kuasa Hukum terdakwa King Finder Wong Pieter Talaway, SH saat membaca pledoi (pembelaan) menyebutkan, bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya spekulatif hanya berdasarkan imajinasi. Tuntutan itu terhadap terdakwa King Finder Wong tanpa didasari proses penyidikan terhadap sosok perempuan lain yang bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.
“Dalam BAP tanggal 25 Mei 2023, Notaris Dedi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa yang menghadap kepada dia adalah seorang perempuan bernama Aprilia Okadjaja sesuai dengan KTP dan didukung saksi instrumentaria dalam pembuatan wasiat yaitu Marsiyati dan Mustika Fadilah. Notaris Dedi juga membantah kebenaran isi Akta Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono karena ada tekanan dan ancaman. Dan juga menuangkan bantahannya dalam Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris Rita Lusiana dan Notaris Dian Nursabilla,” ungkap Pieter Talaway dalam agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pada Kamis (13/6/2024).
Namun, dalam penilaian majelis Hakim sejalan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH,.MH dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana dan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan melakukan Tindak Pidana menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik. Menghukum terdakwa King Finder Wong dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/7/2024).
Putusan ini dibacakan setelah hakim ketua membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa King Finder Wong tidak mengakui perbuatan dan kesalahannya. Hal yang meringankan terdakwa King Finder Wong belum pernah di Pidana.
“Hakim menilai terdakwa King Finder Wong tidak cukup beraslasan untuk di tahan sebagaimana pasal 24,26 dan 29 KUHAPerdata. Maka terdakwa King Finder Wong tidak perlu ditahan,” sebut hakim Antyo Harri Susetyo membacakan amar putusan.
Usai sidang, King Finder Wong didampingi Kuasa Hukumnya, menyatakan, kami pasti mengajukan banding nantinya.
Untuk di ketahui, Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja akibat tindakannya menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.
Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. (B. Sitinjak)