SURABAYA, TEROPONG-Perkara terdakwa Andri Irawan bin Suto (Alm), 32, secara spontan ditangkap polisi di Jl.Raya Lontar, Surabaya gegara ketahuan membawa sebuah senjata tajam (Sajam) penikam berupa golok. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena dianggap membahayakan kepada masyarakat.
Majelis Hakim mengatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kepada terdakwa Andri Irawan 7 bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara 2000 rupiah.
“Yang meringankan terdakwa dalam persidangan terdakwa selalu sopan dan koiperatif serta belum pernah melakukan tindak pidana”, kata Hakim dalam persidangan, Senin (8/6/26).
Setelah diketok palu oleh majelis hakim vonis 7 bulan, JPU menerima putusan tersebut. Sementara setelah ditanya bagaimana terdakwa?, “kami terima yang mulia”, ujar terdakwa didampingi Kuasa Hukum MUHAMMAD USMAN, S.H. yang berkantor di Perum Alana Regency Gunungsari Indah Blok C-37, Kedurus, Kec. Karangpilang, Surabaya.
Bahwa sebelumnya terdakwa dituntut 9 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Surabaya, Dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, SH,MH yang dibacakan Jaksa Galih Riana (keduanya Kejari Surabaya), bahwa terdakwa didakwa pasal 307 ayat (1) tahun 2023 pada 18 Januari 2026.
Perlu diketahui, bahwa tuntutan JPU dan Vonis majelis hakim termasuk ringan, karena ancaman pada pasal 307 ayat 1 tahun ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Dalam hal ini, kronoligis perkara terdakwa dan saksi Riyan Wahyu Saputra (Diperiksa dalam berkas terpisah) berboncengan sepeda motor di Jl.Raya Lontar, Kelurahan Lontar, Kec.Sambikerep, Surabaya untuk membeli makanan yang saat itu terdakwa Andri Irawan membawa sebuah golok dengan panjang lebih kurang 30 Cm yang semula dimasukkan di dalam jaket hoodie terdakwa.
Kemudian golok itu disembunyikan di dalam celana terdakwa, tiba-tiba dihentikan oleh petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Andri Irawan bin Suto (Alm) dan Riyan Wahyu Saputra ditemukan hanya sebuah golok tersebut pada terdakwa Andri Irawan.
Golok tajam itu diakuinya milik terdakwa sendiri yang dibelinya pada tahun 2024 melalui aplikasi Shopee. Namun golok tersebut hanya dibawa saja saat penangkapan, tetapi untuk apa golok itu dipergunakan belum dijelaskan secara rinci.
Dalam uraian surat dakwaan, Jaksa Galih Riana menyebutkan, bahwa terdakwa tanpa hak memasukkan golok itu ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah NKRI sesuatu senjata pemukul, senjata penikam.
Terdakwa Andri Irawan bin Suto (Alm), tegas Jaksa Galih, tidak mengantongi izin atas kepemilikan, penguasaan, serta membawa dan menyembunyikan senjata tajam berupa golok dengan panjang lebih kurang 30 Cm serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka, sehingga dikhawatirkan membahayakan orang lain.
Jaksa Galih menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 307 KUHPidana Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (B. Sitinjak)