SURABAYA, TEROPONG-Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan sembilan paket kristal putih yang diduga sabu pada Rabu (9/9/2026) pagi. Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan disembunyikan di dalam camilan kerupuk plompong yang dibawa seorang perempuan berinisial IF.
Peristiwa tersebut terungkap di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB. Baca juga: Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Makanan Digagalkan di Rutan Surabaya Saat hendak masuk ke ruang kunjungan, gerak-gerik IF yang mencurigakan memicu kewaspadaan dua petugas pemeriksa, AH dan BCD.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan IF. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kantong plastik transparan berisi kerupuk plompong. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam camilan tersebut ditemukan sembilan bungkus kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Ristiantoro Adi Wibowo mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut tidak terlepas dari ketelitian dan kewaspadaan petugas saat melakukan pemeriksaan. “Saya mengapresiasi kesigapan jajaran pengamanan, terutama petugas pemeriksa kunjungan, dalam menjalankan tugas sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik,” ucapnya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kami memastikan sistem pengawasan ketat dan pemeriksaan berlapis terhadap setiap tamu maupun barang bawaan akan terus ditingkatkan demi menjaga lingkungan rutan tetap kondusif dan bebas dari narkotika,” ujarnya. {☆}